Paslon Pilkada Pekanbaru Tolak Penyelenggaraan, Bongkar Kejanggalan!

Pekanbaru, Rakyat45.com – Tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru secara resmi menyatakan keberatan atas penyelenggaraan Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang diserahkan langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru, Rabu (4/12/2024).

Ketiga paslon, Paslon Nomor Urut 1, Muflihun, S.STP, M.AP bersama Ade Hartati, M.Pd. Paslon Nomor Urut 2, Dr. Intsiawati Ayus, SH., MH dengan Dr. Taufik Arrakhman, SH., MH, Paslon Nomor Urut 3, Ida Yulita Susanti, SH bersama Kharisman Risanda.

Dalam konferensi pers, Ade Hartati menjelaskan bahwa penolakan ini bukan pada hasil rekapitulasi suara, melainkan pada dugaan ketidaksesuaian dan kejanggalan dalam proses penyelenggaraan yang dinilai merugikan masyarakat.

Salah satu keprihatinan utama adalah rendahnya tingkat partisipasi pemilih yang hanya mencapai 48,92% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 791.034 orang. Ade menyoroti sekitar 197.966 formulir pemberitahuan (C.Pemberitahuan) yang tidak terdistribusi, sehingga banyak warga tidak mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS).

“Sebanyak 197.966 warga tidak dapat menggunakan hak pilihnya akibat distribusi formulir yang tidak optimal. Ini mencerminkan lemahnya penyelenggaraan Pilkada,” ujar Ade.

Selain itu, jumlah TPS juga berkurang drastis dari 2.772 pada Pemilu sebelumnya menjadi 1.389, yang membuat pemilih kesulitan menjangkau TPS karena jarak yang terlalu jauh.

Ketiga paslon menuding adanya pelanggaran sistemik selama penyelenggaraan Pilkada. Mereka menuntut dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) sebagai langkah untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

“Kami tidak mempersoalkan hasil rekapitulasi, tetapi menolak penyelenggaraan Pilkada yang menghilangkan hak konstitusi warga Pekanbaru,” tambah Ade tegas.

Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Ferdi, yang menerima laporan ini bersama empat komisioner lainnya, berkomitmen untuk menindaklanjuti keluhan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami akan menganalisis laporan ini secara mendalam dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Tujuan kami adalah memastikan keadilan untuk semua pihak,” ujar Ferdi singkat.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya menjaga transparansi dan keadilan dalam setiap proses demokrasi. Masyarakat menantikan langkah tegas yang akan diambil oleh Bawaslu untuk menyelesaikan polemik ini.