RI Ajukan Draf Pemindahan Narapidana Bali Nine ke Australia, Ini Syaratnya

Jakarta, Rakyat45.com – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan pengajuan draf kerja sama kepada Pemerintah Australia terkait pemindahan narapidana kasus narkotika, Bali Nine.

“Kami telah menyerahkan draf kepada Kedutaan Besar Australia di Jakarta untuk dipelajari lebih lanjut oleh Pemerintah Australia,” ujar Yusril dalam pernyataan resmi usai bertemu Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, di Jakarta pada Selasa (3/12/2024).

Menurut Yusril, draf tersebut berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi Australia sebelum proses pemindahan dapat dilaksanakan. Salah satu poin utama adalah pengakuan kedaulatan Indonesia dan penghormatan terhadap keputusan hukum yang telah ditetapkan pengadilan Indonesia.

Selain itu, meskipun narapidana akan dipindahkan ke Australia, status mereka sebagai narapidana tetap diakui. Pemerintah Indonesia juga tidak akan menghalangi jika Australia memutuskan memberikan grasi, amnesti, atau remisi setelah pemindahan. Namun, Indonesia meminta hak untuk tetap memantau perkembangan narapidana di negara asalnya.

Yusril menekankan pentingnya kerja sama yang bersifat timbal balik atau resiprokal. “Jika suatu hari Indonesia memerlukan pemindahan narapidana warga negara Indonesia dari Australia, kami berharap permintaan tersebut juga dapat dipertimbangkan,” jelasnya.

Dalam konteks pemberantasan narkotika, Indonesia tetap berpegang pada kebijakan ketat. “Siapa pun yang terlibat dalam kasus narkotika akan ditolak untuk memasuki wilayah NKRI seumur hidup,” tambahnya.

Bali Nine merupakan kelompok sembilan warga Australia yang ditangkap di Bali pada 2005 karena mencoba menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Kasus mereka menjadi sorotan internasional, terutama terkait hukuman berat yang dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia.

Yusril berharap Pemerintah Australia segera merespons draf kerja sama ini agar langkah lebih lanjut bisa diambil. “Kami ingin proses ini berjalan lancar dengan tetap menghormati hukum masing-masing negara,” tutupnya.