Pekanbaru, Rakyat45.com – Dalam rangka memastikan kebijakan upah minimum berjalan lancar, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menghimbau seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya untuk segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025. Penetapan ini harus diumumkan secara resmi sebelum batas akhir pada 18 Desember 2024.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menyatakan bahwa batas waktu tersebut telah diatur untuk memberikan ruang bagi perusahaan mempersiapkan diri sebelum kebijakan upah baru diberlakukan pada 1 Januari 2025. Ia meminta Dewan Pengupahan di masing-masing daerah segera menyelesaikan pembahasan agar tidak ada hambatan dalam penerapan upah minimum.
“Kami menekankan pentingnya mematuhi tenggat waktu yang sudah ditentukan. Penundaan hanya akan menimbulkan kerugian, baik bagi pekerja maupun pengusaha,” ujar Boby dalam konferensi pers di Pekanbaru, Rabu (11/12).
Ia menjelaskan bahwa aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mekanisme penetapan upah minimum. Dengan mengikuti pedoman tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menyelesaikan proses ini tepat waktu.
“Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten dan kota harus berkoordinasi sesuai arahan peraturan. Jika ada kendala, segera sampaikan kepada Disnakertrans Provinsi untuk mendapatkan solusi,” tambahnya.
Boby juga menyebutkan bahwa komunikasi antara pihaknya dengan dinas tenaga kerja di tingkat daerah berjalan cukup baik. Ia optimistis, dengan pemahaman yang sudah dimiliki, proses penetapan UMK dan UMSK dapat selesai tanpa hambatan berarti.
Sebagai tambahan informasi, Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22, meningkat 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Riau. Selain itu, gubernur juga menetapkan upah minimum sektoral untuk sektor pertambangan migas dan perkebunan melalui keputusan nomor 3725/12/2024 dan 3726/12/2024.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap kesejahteraan pekerja dapat meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah, tanpa mengesampingkan kebutuhan dunia usaha untuk tetap kompetitif.