Kampar, Rakyat45.com – Polres Kampar secara resmi menyerahkan SH, Kepala Desa (Kades) Deras Tajak tersangka korupsi atau penyalahgunaan wewenang terhadap anggaran Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (04/02/2025) ke Kantor Kejaksaan Negeri Kampar, bersama barang bukti.
Tersangka yang diserahkan merupakan Kepala Desa Deras Tajak periode 2015 – 2021, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran Desa Deras Tajak Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 2.102.207.584 dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 1.626.544.482.
“Penyerahan Tersangka dan BB ini menandai Berkas Perkara telah dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa. Penyidik Polres Kampar menyerahkan Tersangka dan BB kepada Kejaksaan Negeri Kampar untuk proses selanjutnya,” ujar Kanit IV Sat Reskrim Polres Kampar IPTU Ismadi.
Barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kampar meliputi berbagai dokumen penting yang terkait dengan pengelolaan anggaran Desa Deras Tajak, termasuk laporan hasil evaluasi, keputusan camat, APB-Desa, surat permohonan pencairan dana, surat rekomendasi, peraturan desa, serta dokumen-dokumen lainnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini diterima Jaksa Penuntut Umum Martalius yang mengatakan, Kejaksaan Negeri Kampar saat ini sedang mempelajari berkas perkara dan akan segera menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan proses persidangan.