Tangkap Pengedar Narkoba di Petapahan Jaya, Polisi Amankan 4,86 Gram Sabu

Kampar, Rakyat45.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polsek Tapung berhasil menangkap SS (30), pengedar narkoba jenis sabu di Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (07/02/2025) sekira pukul 12.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat.

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung, yang bergerak cepat menuju lokasi yang ditunjuk. Tim menemukan tersangka sedang duduk di ruang tamu sebuah rumah di Gang Punai, SP I Petapahan Jaya.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, disaksikan perangkat desa setempat, kami menemukan barang bukti berupa 23 paket narkotika jenis sabu,” kata Kompol David Harisman.

Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari TN (DPO) untuk dijual kembali kepada pembeli.

“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tapung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol David Harisman.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.