Pekanbaru, Rakyat45.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau hari ini, Senin (10/2/2025) gelar rapat paripurna pengambilan sumpah janji Magdalisni sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Riau dari fraksi Demokrat sisa masa jabatan 2024-2029.
Magdalisni resmi dilantik Pimpinan DPRD Provinsi Riau, Parisman Ikhwan. Magdalisni menggantikan Kelmi Amri yang telah mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rokan Hulu.
Pelantikan Magdalisni sebagai anggota DPRD Provinsi Riau setelah adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-97 Tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPRD Provinsi Riau dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,” ucap Magdalisni, saat diambil sumpah dan janjinya.
Parisman Ikhwan usai memimpin pengambilan sumpah janji tersebut menyampaikan selamat bertugas dan bergabung di DPRD Provinsi Riau kepada Magdalisni.
Disampaikan Parisman, Magdalisni kini duduk dan bergabung di Komisi V DPRD Provinsi Riau. Ia berharap, dengan keberadaan Magdalisni dapat menambah semangat baru di DPRD Provinsi Riau.
“Atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Provinsi Riau mengucapkan selamat bertugas dan selamat menjalankan amanah, semoga memberikan manfaat bagi masyarakat Provinsi Riau yang kita cintai,” tutup Parisman Ikhwan.