Polsek LBJ Inhu Tangkap Kurir dan Pengedar Narkoba, Ditemukan BB Sabu

Inhu, Rakyat45.com – Aparat kepolisian Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya, Minggu (16/2/2025) dini hari, di Desa Rimpian dan Desa Pasir Keranji, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu.

Menurut Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria dengan inisial SS (32), warga Desa Rimpian. Ia di belakang sebuah rumah di desa tersebut. Berdasarkan keterangan Saragih, polisi kemudian menangka ST alias Boyak di Desa Pasir Keranji.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim dipimpin Kapolsek Lubuk Batu Jaya, IPDA Ripal Indrawata,” kata Kapolres.

Dalam penggeledahan saat penangkapan pertama, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram. Tim pun melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan keterangan SS dia mendapatkannya dari Boyak.

Saat menggeledah Boyak aparat kepolisian menemukan satu bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisi sabu seberat 1,66 gram, satu buah pipet kaca pirex, 34 plastik klip kecil kosong.

Boyak diduga berperan sebagai bandar yang mengedarkan sabu kepada pengguna di wilayah Lubuk Batu Jaya dan sekitarnya dan SS adalah kurir. Keduanya diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya guna proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai perannya masing-masing. SS dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara Boyak dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 132 UU yang sama,” kata Kapolres.