Pekanbaru, Rakyat45.com – Berhasil gagalkan pengiriman 9,88 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi ke Palembang, Sumatera Selatan, Polda Riau saat ini buru pemesan barang haram yang diamankan dari tangan empat orang tersangka yang merupakan kurir antar provinsi.
“Ketiga kurir tersebut adalah ZM, AF, SA dan DS. Tersangka SM dan SA merupakan pasangan suami istri,” kata Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, saat gelar keterangan pers di Mapolda Riau, Kamis (20/2/2025).
Usai menangkap empat tersangka, Putu Yudha mengatakan, Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan pengembangan ke Palembang, ke pemesan barang. “Kami tidak akan tinggal diam, kejar pelaku narkoba di mana pun berada,” katanya.
Menurut Putu Yudha, dari pengungkapan kasus ini diketahui bahwa sabu dan pil ekstasi yang disita punya nilai jual tinggi, dengan total Rp18,8 miliar.
Keempat tersangka ditangkap di dua tempat berbeda pada Senin (10/2/2025) dinihari. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang membawa sabu dan ekstasi dari Pekanbaru ke Pelembang. Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Timur Km 34 Sei Kijang Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.
“Dari pengembangan dilakukan penangkapan kedua di parkiran depan sebuah masjid di Jalan Linta Maredan,” kata Putu Yudha.
Menurut Putu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.