Pinjam Sepeda Motor Tapi Dibawa Kabur, Pelaku Positif Pakai Narkoba

Inhu, Rakyat45.com – DK alias Dedi (30) ditangkap personel Polsek Kelayang, Polres Indragiri Hulu ( Inhu) karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor di Desa Polak Pisang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Pemilik sepeda motor, Muja Hidin (42), melaporkan kehilangan sepeda motor yang sebelumnya dipinjam oleh pelaku dengan alasan hendak mengantar anaknya.

Menurut Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, pelaku diamankan pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kejadian bermula pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat istri korban, Arma Yulis, sedang berada di rumah ketika pelaku datang dan meminjam sepeda motor Honda Supra X125 dengan nomor polisi BM 4090 VQ berwarna hitam.

Pelaku berdalih bahwa ia membutuhkan kendaraan untuk melihat anaknya yang berada di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu.

Tanpa curiga, istri korban menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pelaku. Namun, hingga Senin (3/2/2025) pukul 21.00 WIB, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

Korban yang saat itu berada di Desa Kilan, Kecamatan Batang Cenaku, segera dihubungi istrinya untuk mencari tahu keberadaan kendaraan tersebut. Setelah melakukan pencarian tanpa hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap Dedi . Hasil tes menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Dedi dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara. Selain itu, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya, terutama terkait penyalahgunaan narkoba.