Curi Genset Masjid di Desa Teratak Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Rumbio Jaya, Rakyat45.com – Polsek Kampar menangkap AP (18) karena mencuri mesin genset milik Masjid At-Tayyibah di Dusun IV Pasubilah, Desa Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.

Pencurian diketahui pada Kamis (20/02/2025) malam saat garin mesjid, BD (59), menemukan pintu gudang masjid dalam keadaan terbuka dan mesin genset yang sebelumnya tersimpan di dalam sudah hilang.

“BD melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar pada hari Minggu (23/02/2025),” kata Kapolsek Kampar, IPTU Rekmsnita.

“Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung menurunkan tim ke lokasi dan melakukan penyelidikan,” tambah IPTU Rekmsnita.

Berbekal informasi dari pelapor, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Mashudi berhasil mengamankan pelaku AP di rumahnya di Dusun I Teratak, Desa Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia telah mencuri mesin genset tersebut dari gudang masjid,” ujar IPTU Rekmsnita.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kampar untuk diproses lebih lanjut,” tambah IPTU Rekmsnita.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 486 KUHPidana. Polsek Kampar masih menyelidiki motif pelaku mencuri mesin genset milik masjid.