Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Pertamina Siap Berikan Barang Bukti Tambahan

Jakarta, Rakyat45.com – PT Pertamina (Persero) menyatakan siap jika diminta bukti tambahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023.

Menurut Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, pihaknya kooperatif atas langkah hukum yang tengah dijalankan oleh pihak Kejagung. Sebelumnya sejumlah barang bukti juga telah dikumpulkan aparat penegak hukum untuk menyelidiki adanya dugaan praktik korupsi tersebut.

“Saat pemanggilan saksi sebelumnya sudah ada beberapa barang bukti yang dikumpulkan, seperti laptop, dokumen dan seluler,” kata Simon dalam konferensi pers yang berlangsung di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Menurut Simon, apa pun bukti tambahan yang diminta oleh Kejagung, manajemen akan siap memberikannya. Hal ini merupakan dukungan Perseroan dalam menyelesaikan pengusutan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah tersebut.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023.

“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2025) malam.

Ketujuh tersangka, yakni berinisial RS selaku direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF dari PT Pertamina International Shipping.

Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku komisaris PT Jenggala Maritim, dan direktur utama PT Orbit Terminal Merak. diduga berusaha menghindari kesepakatan.