Inhu, Rakyat45.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) membahas tuntutan masyarakat terkait lahan kebun sawit plasma yang dikelola PT Inecda Plantations. Rapat yang berlangsung pada Selasa (4/3/2025) ini berjalan dengan alot, melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menuntut kejelasan mengenai pembagian lahan plasma sawit yang dinilai belum sesuai dengan kesepakatan awal. Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk mematuhi regulasi yang berlaku, namun perlu dilakukan kajian lebih lanjut sebelum mengambil keputusan final.
Ketua DPRD Inhu, Ustad Sapaat, menegaskan pentingnya memperhatikan aspek hukum positif sekaligus mempertimbangkan hukum adat dalam penyelesaian masalah ini. “Kalau berbicara batin, saya ini juga Melayu. Rasa kebatinan saya kuat, bukan hanya hukum positif yang kita perhatikan, tetapi juga hukum adat. Ke depan, ini akan menjadi fokus kami di Dewan,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Pertanian Kabupaten Inhu meminta waktu 10 hari untuk mengadakan rapat lanjutan guna merumuskan solusi terbaik bagi semua pihak. Rapat tersebut diharapkan menghasilkan nota kesepahaman (MoU) atau kesepakatan kemitraan antara perusahaan dan masyarakat.
Hingga akhir rapat, risalah hasil diskusi belum dapat diselesaikan karena keterbatasan waktu. Pihak administrasi DPRD berjanji akan segera menyusun dan mengirimkan dokumen tersebut kepada pihak terkait.
“Kita diminta bersabar, semoga perjuangan ini membuahkan hasil yang baik dan diberkahi oleh Ilahi,” ujar Aliasmar Siregar, salah satu peserta rapat.
Dengan penundaan kesepakatan ini, masyarakat berharap pemerintah dan DPRD dapat memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rapat lanjutan yang dijadwalkan dalam 10 hari mendatang menjadi penentu nasib tuntutan masyarakat terkait lahan plasma sawit tersebut.