Banner Website
Daerah

Tersendat Izin, Revitalisasi SPBU BUMD Bengkalis Terancam Molor

163
×

Tersendat Izin, Revitalisasi SPBU BUMD Bengkalis Terancam Molor

Sebarkan artikel ini
Belum Rampung: Proyek revitalisasi SPBU BUMD PT BLJ yang telah berjalan hampir enam bulan masih belum selesai, Senin (13/4/2026)./R45/Indra.

Rakyat45.com, Bengkalis – Upaya mempercepat layanan energi melalui revitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bengkalis, PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), kini menghadapi hambatan serius. Proyek senilai Rp 3,4 miliar tersebut belum juga mencapai tahap operasional meski masa kontrak mendekati tenggat.

Pekerjaan yang dimulai pada 14 Oktober 2025 itu ditargetkan rampung dalam enam bulan, atau tepat pada 14 April 2026. Namun hingga batas waktu tersebut, SPBU yang dikelola PT Selat Bengkalis Sejahtera (SBS) belum dapat difungsikan, memunculkan pertanyaan publik terhadap kepastian penyelesaian proyek.

Kondisi lapangan menunjukkan progres fisik yang nyaris tuntas pada bangunan utama. Meski demikian, sejumlah komponen krusial masih dalam penyelesaian, termasuk tangki penampung (banker) BBM yang belum sepenuhnya rampung dan belum dicat ulang. Area proyek pun masih tertutup pagar seng, menandakan pekerjaan belum sepenuhnya selesai.

Selama proses revitalisasi berlangsung, operasional SPBU dihentikan sementara. Situasi ini tidak hanya berdampak pada layanan masyarakat, tetapi juga menghentikan sementara potensi pendapatan BUMD yang selama ini berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkalis.

Di tengah ketidakpastian tersebut, sorotan datang dari kalangan mahasiswa. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bengkalis menilai keterlambatan pengerjaan tidak sebanding dengan besarnya nilai investasi yang telah dikucurkan.

“Keterlambatan ini perlu mendapat perhatian serius. Investasi besar harus disertai transparansi. Jika dalam enam bulan belum menunjukkan kejelasan, maka hal ini patut dipertanyakan,” ujar Sekretaris GMNI Bengkalis, Asrul Sahputra, Senin (13/4/2026).

Asrul juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh sebelum SPBU kembali dioperasikan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan kualitas pekerjaan, keamanan fasilitas, sekaligus mencegah potensi kerugian daerah.

Ia turut meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau untuk melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap proyek tersebut.

“Operasional sebaiknya dilakukan setelah audit tuntas, demi menjamin aspek keselamatan dan akuntabilitas,” katanya.

Sementara itu, pihak pelaksana melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) PT BLJ, Sasli Rais, menegaskan proyek tidak mangkrak dan saat ini berada pada tahap akhir penyelesaian.

Menurutnya, kendala utama terletak pada proses administrasi, khususnya penerbitan Surat Izin Kerja Aman (SIKA) sebagai syarat utama operasional. Perubahan skala usaha PT BLJ dari kategori menengah menjadi besar juga membuat seluruh proses perizinan harus disesuaikan dengan regulasi terbaru.

“Skema lama tidak bisa digunakan lagi, sehingga seluruh proses harus mengikuti ketentuan baru,” jelasnya.

Ia menambahkan, meski empat unit tangki penampung BBM telah tersedia, pemasangannya masih menunggu persetujuan dari PT Pertamina yang hingga kini belum terbit. Proses pengajuan izin tersebut dilakukan ke tingkat pusat dan masih menunggu persetujuan berjenjang.

“Saat ini proses administrasi masih berjalan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, operasional dapat segera dilaksanakan,” ujarnya.

Namun hingga kini, kepastian waktu operasional SPBU tersebut masih bergantung pada rampungnya proses perizinan yang belum menunjukkan titik terang.**