Siak,Rakyat45.com – Untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah membentuk TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian. TPS ini diperuntukkan bagi pemilih yang berada di rumah sakit pada hari pemungutan suara.
Awalnya, berdasarkan surat dari RSUD Tengku Rafian, terdapat 125 orang yang tercatat sebagai pemilih potensial, terdiri dari pasien, pendamping, dan tenaga kesehatan. Setelah dilakukan pencermatan, jumlah pemilih yang memenuhi syarat berkurang menjadi 64 orang.
“Pencermatan ini penting agar tidak ada pemilih yang terdaftar ganda atau tidak sesuai dengan aturan. Kami menemukan 61 orang yang tidak memenuhi syarat, seperti sudah menggunakan hak pilih di TPS asal, meninggal dunia, atau tidak terdaftar di DPT Siak,” kata Royani, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Pemilih KPU Siak, Rabu (19/3/2025).
Sementara itu, Anggota KPU Riau, Nugroho Notosusanto menegaskan, pembentukan TPS Lokasi Khusus ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK dan sesuai dengan kebijakan KPU RI. “Keputusan ini bertujuan untuk memastikan hak pilih tetap terjamin bagi mereka yang berada di rumah sakit pada hari pemungutan suara,” jelasnya.
Dengan adanya TPS khusus ini, kata Nugroho, diharapkan semua pemilih yang memenuhi syarat dapat tetap menggunakan hak pilihnya secara sah dan transparan dalam PSU yang akan digelar di Kabupaten Siak pada tanggal 22 Maret 2025 mendatang.