Rokan Hulu, Rakyat45.com — Seorang warga Rokan Hulu, T. Djamidi M. Taib Hasballah, S.H., M.Sc., yang merasa dizalimi karena rumahnya diratakan dengan tanah tanpa pemberitahuan dan tanpa ganti rugi oleh Pertamina Hulu Rokan (PHR) akhirnya melaporkan Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Polda Riau, atas dugaan pengrusakan rumah tanpa pemberitahuan dan tanpa ganti rugi.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan Nomor: LP/B/69/11/2025/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 7 Februari 2025. Menindaklanjuti laporan itu, Ditreskrimum Polda Riau telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/65/II/RES.1.10./2025/Ditreskrimum tertanggal 21 Februari 2025.
“Saya hanya minta keadilan, kenapa rumah dan tanah saya yang saya beli secera sah dan lengkap surat menyuratnya diserobot PHR begitu saja,” kata Djamidi.
Sayangnya, kata Djamidi, laporan tersebut hingga hari ini menggantung, belum ada kejelasan. Menurut Djamidi, setelah pelaporan ke Polda Riau, pihaknya memang pada tanggal 21 Februari 2025 disurati oleh Polda Riau untuk melakukan pengecekan lokasi. Tapi setelah itu belum ada tindakan lanjutannya.
“Saya hanya ingin kejelasan, kenapa begitu lama laporan tersebut belum ada titik terangnya,” kata Djamidi, Senin (2/5/2025).
Pihak kepolisian katanya, hanya menyatakan bahwa saat ini sedang dilakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan rumah dan timbangan, dengan estimasi kerugian material mencapai Rp400 juta.
Menurut Djamidi, kejadiannya pada tanggal 26 November 2024 dimana tiba-tiba rumahnya yang berada di dusun I Jurong, Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, diratakan dengan alat berat jenis excavator oleh PHR. Padahal rumah tersebut juga berfungsi sebagai tempat usaha Djamidi, yakni RAM kelapa sawit dan timbangan.
Djamidi mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan atau konfirmasi dari pihak PHR sebelum pembongkaran dilakukan. Ia menegaskan bahwa tanah dan bangunan tersebut dimilikinya secara sah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) No. Reg: 590/217/SKGR/BD/IX/2016 yang dikeluarkan Camat Bonai Darussalam pada tahun 2016.
“Saya sangat kecewa. PHR tidak pernah memberi konfirmasi apapun. Rumah saya diratakan begitu saja tanpa proses hukum dan tanpa penghormatan terhadap hak warga,” ujarnya.
Sementara Ketua RT setempat, Tjup, membenarkan bahwa satu unit rumah milik Djamidi diruntuhkan oleh alat berat yang diduga milik PHR. Ia menegaskan bahwa tidak ada pemberitahuan atau koordinasi sebelumnya dari pihak perusahaan kepada warga.
“Ini murni dilakukan PHR tanpa sepengetahuan kami. Tidak ada komunikasi atau pemberitahuan sama sekali,” ungkap Tjup.**/made