Tanggamus, Rakyat45.com – Barang Bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap Inkracht dimusnahkan. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan Rabu, 26 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus (Nurmajayani S.H., M.H.), Pengadilan Negeri Kota Agung (M.Syarif Hidayatullah S.H., M.H.), Polres Tanggamus (Octa Biantara,M,H), Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanggamus (Adhi Pratama), Rumah Tahanan Kota Agung (Benny M.S.), Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung (Ardel Permata), Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, (Suharianto,A.md.KL) serta Para Kasi, Kasubag Bin, Jaksa Fungsional beserta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tangamus.
Pemusnahan Barang Bukti dipimpin oleh Kasi BB Desmi Yulian, S.H, selajutnya Pemusnahan Barang Bukti serta dilanjutkan dengan penanda tanganan berita acara pemusnahan barang bukti;
Kasi BB menjelaskan, ” Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari 48 (empat puluh delapan) perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Perkara narkotika jenis sabu sebanyak 36 (Tiga Puluh Enam) perkara narkotika jenis shabu seberat 76,537 gram, jenis ganja 2 perkara seberat 1,9 kilogram.
Lanjutnya, Perkara Pencurian sebanyak 2 (dua) perkara; Perkara Pelecehan sebanyak 2 (dua) perkara; Perkara Pembunuhan 3 (tiga) perkara; Penganiayaan sebanyak 2 (dua) perkara; dan Pelanggaran tentang perikanan sebanyak 1 (satu) perkara.” jelasnya
Pemusnahan barang bukti jenis narkotika dimusnahkan dengan cara di blender yang telah dicampurkan dengan air sabun lalu dibuang kedalam saluran pembuangan air di kamar mandi, pemusnahan alat-alat perlengkapan pelecehan dan penganiayaan dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu, dan untuk pemusnahan senjata tajam hasil dari kejahatan pencurian dan pembunuhan dimusnahkan dengan cara dipotong lalu di masukan ke dalam lubang untuk dikuburkan sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.
“Barang Bukti tersebut di dominasi / lebih banyak perkara Tindak Pidana Narkoba, sehingga dalam pencegahannya perlu dilakukan Sosialisasi / Penyuluhan terkait Bahayanya Narkoba pada Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tanggamus.” tutupnya.**(Rodial).