Rakyat45.com, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyoroti masih sempitnya pendekatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia yang selama ini cenderung hanya menitikberatkan pada pencegahan kecelakaan kerja. Ia menegaskan, aspek kesehatan kerja harus mendapat perhatian yang sama serius, termasuk penanganan penyakit akibat kerja.
Hal tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan sambutan secara daring dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), Sabtu (31/1/2026).
Menurut Yassierli, penguatan K3 tidak akan efektif jika tidak melibatkan tenaga medis yang memiliki kompetensi khusus di bidang kesehatan kerja, terutama dokter spesialis okupasi.
“Selama ini K3 sering dipahami sebatas mencegah kecelakaan. Padahal, perlindungan pekerja harus menyeluruh, termasuk menghadapi risiko penyakit akibat kerja dan penanganan cedera. Di sinilah peran dokter okupasi menjadi sangat penting,” ujarnya.
Dokter spesialis okupasi memiliki peran strategis dalam menjaga kesehatan pekerja. Selain memantau kondisi kesehatan tenaga kerja, mereka juga berwenang menilai risiko paparan di lingkungan kerja serta memberikan rekomendasi medis agar aktivitas kerja tetap aman dan berkelanjutan.
Yassierli menilai, tanpa keterlibatan profesi kesehatan kerja, kebijakan K3 berpotensi timpang dan tidak menyentuh akar persoalan kesehatan pekerja. Karena itu, ia mendorong agar pendekatan K3 ke depan lebih seimbang antara keselamatan dan kesehatan kerja.
Tak hanya soal implementasi di lapangan, Menaker juga menyinggung perlunya pembaruan regulasi. Ia menyebut revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai pekerjaan rumah besar yang harus segera dituntaskan.
“Revisi undang-undang ini tidak bisa dikerjakan secara parsial. Dibutuhkan kontribusi banyak pihak agar regulasi K3 benar-benar relevan dengan tantangan dunia kerja saat ini,” tegasnya.
Dalam proses tersebut, Yassierli mengajak PERDOKI dan jejaring dokter okupasi untuk aktif memberikan masukan substansial, terutama agar regulasi K3 mencakup secara utuh isu kesehatan kerja, penyakit akibat kerja, hingga kecelakaan kerja.
Selain pembenahan aturan, ia juga menekankan pentingnya penguatan layanan kesehatan bagi korban kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di fasilitas kesehatan. Menurutnya, upaya promotif dan preventif harus berjalan seiring dengan penanganan medis yang memadai.
“Pesan saya sederhana tapi tegas. Jangan hanya wacana. K3 harus diwujudkan lewat tindakan nyata,” kata Yassierli.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Ketenagakerjaan telah mendorong sinergi yang lebih kuat dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung program K3. Yassierli juga menyebut keberadaan enam Balai K3 milik Kemnaker di berbagai daerah yang siap dimaksimalkan sebagai pusat kegiatan promotif dan preventif, serta terbuka untuk kolaborasi lintas profesi.
“Saya mengajak dokter spesialis okupasi untuk terlibat aktif. Dengan kolaborasi yang kuat, K3 bisa berjalan lebih efektif dan berkelanjutan demi perlindungan pekerja Indonesia,” pungkasnya.***












