Banner Website
Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Pelaku Curat di Pekanbaru, Motor Korban Raib Saat Ditinggal di Kontrakan

16
×

Polisi Bekuk Pelaku Curat di Pekanbaru, Motor Korban Raib Saat Ditinggal di Kontrakan

Sebarkan artikel ini
Polisi Bekuk Pelaku Curat di Pekanbaru, Motor Korban Raib Saat Ditinggal di Kontrakan
Seorang pria berinisial MI alias Ilham (26) diringkus setelah diduga membawa kabur sepeda motor dan barang berharga milik korban. (Rakyat45/Mc)

Rakyat45.com, Pekanbaru – Jajaran Polsek Payung Sekaki berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Seorang pria berinisial MI alias Ilham (26) diringkus setelah diduga membawa kabur sepeda motor dan barang berharga milik korban.

Kapolsek Payung Sekaki, AKP Rafidin L. Gaol, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan pada Senin malam (2/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Harapan Raya, Pekanbaru.

“Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan hasil penelusuran di lapangan,” jelasnya, Selasa (3/3/2026).

Kasus ini bermula saat korban, Silvia Asih Wulandari (20), berkunjung ke kontrakan temannya di Jalan Sempurna Gang Bakti, Kelurahan Tampan, pada Sabtu (24/1/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BA 3473 TAA di dalam rumah kontrakan. Namun, kunci kendaraan diketahui masih terpasang di kontak.

Menjelang pagi sekitar pukul 04.50 WIB, pintu kontrakan ditemukan dalam kondisi terbuka. Saat diperiksa, sepeda motor milik korban sudah hilang. Selain itu, sebuah tas yang berada di dalam kamar juga ikut raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp27,5 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Irfan Siswanto bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi dan keterangan saksi, polisi mengantongi identitas terduga pelaku.

Setelah dilakukan pencarian, tersangka berhasil diamankan di wilayah Harapan Raya. Dalam pemeriksaan awal, MI mengakui telah melakukan pencurian tersebut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu BPKB sepeda motor Honda Vario milik korban yang berada dalam penguasaan tersangka.

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap keamanan lingkungan tempat tinggal. Aparat mengimbau warga untuk memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci tergantung di kontak guna meminimalisir peluang terjadinya tindak kriminal.***