Banner Website
Hukum & Kriminal

Ungkap Peredaran Sabu di Rupat Utara, Pemuda Positif Narkoba Diamankan

110
×

Ungkap Peredaran Sabu di Rupat Utara, Pemuda Positif Narkoba Diamankan

Sebarkan artikel ini
Pemuda berinisial S (23) diamankan Polsek Rupat Utara terkait kasus sabu seberat 0,21 gram. Polisi turut menyita sepeda motor, handphone, dan barang bukti narkotika di Jalan Pahlawan, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, Selasa (28/4/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Tanpa kompromi, Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui jajaran Polsek Rupat Utara, aparat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik LK 2026 dengan mengamankan seorang pria muda berinisial S (23).

Pelaku diamankan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pahlawan, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menjelaskan, informasi dari warga langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.

“Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membuang sesuatu ke pinggir jalan,” ujar AKP Toni. Rabu (29/4/2026)

Setelah berhasil dihentikan, pelaku mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang baru saja dibelinya seharga Rp50 ribu. Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menemukan satu paket kecil sabu seberat kotor 0,21 gram yang dibungkus plastik bening.

Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernomor polisi BM 5181 ST yang digunakan pelaku, serta satu unit telepon genggam merek ITEL yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Desa Puteri Sembilan. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung methamphetamine.” ungkap Kapolsek.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.

Kapolsek Rupat Utara juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui call center 110,” tegasnya.

Polres Bengkalis menegaskan akan terus memperkuat langkah penindakan terhadap peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat, khususnya di wilayah hukum Rupat Utara.**