Rakyat45.com, Pekanbaru – Seleksi Direksi BRK Syariah resmi dibuka Pemerintah Provinsi Riau melalui Panitia Seleksi (Pansel) untuk mengisi sejumlah posisi strategis di tubuh PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda). Perekrutan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 03/PANSEL/BRKS/2026.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan daya saing perbankan syariah daerah di tengah persaingan industri jasa keuangan yang semakin kompetitif.
Posisi yang dibuka meliputi Komisaris Utama, dua Komisaris Independen, Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Dana dan Jasa, serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Ketua Pansel Syahrial Abdi menegaskan proses seleksi dilakukan secara terbuka dan profesional dengan mengedepankan prinsip good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik.
“Panitia Seleksi membuka kesempatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direksi Utama, Direksi Operasional, Direksi Dana dan Jasa, serta Direksi Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Bank Riau Kepri Syariah,” ujarnya di Pekanbaru, Senin (18/05/2026).
Menurutnya, BRK Syariah membutuhkan figur yang memiliki kompetensi, integritas, dan kemampuan manajerial kuat untuk menghadapi tantangan industri perbankan syariah saat ini.
Pansel menetapkan formasi satu Komisaris Utama, dua Komisaris Independen, satu Direktur Utama, satu Direktur Operasional, satu Direktur Dana dan Jasa, serta satu Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Khusus posisi Komisaris Utama, pelamar diwajibkan berasal dari Pejabat Tinggi Madya atau Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Sementara posisi lainnya terbuka untuk umum dengan syarat yang telah ditentukan.
“Untuk calon komisaris utama tentu berdasarkan aturannya ia merupakan Pejabat Tinggi Madya/Pratama Pemerintah Provinsi Riau. Sementara untuk pelamar yang lainnya, melalui peraturan bisa didaftar oleh umum dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan,” jelasnya.
Selain berstatus Warga Negara Indonesia, seluruh peserta wajib memiliki integritas, akhlak dan moral yang baik, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah terlibat tindak pidana maupun kasus kepailitan perusahaan.
Bagi calon direksi, Pansel juga menetapkan syarat pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan memiliki pengalaman memimpin tim kerja. Kandidat dari luar BRK Syariah diwajibkan memiliki pengalaman operasional di bank umum atau bank syariah serta memahami sistem perbankan syariah.
Syahrial menyebut seluruh persyaratan telah disesuaikan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai dari aspek integritas, reputasi keuangan, kompetensi, hingga sertifikasi manajemen risiko.
“Seleksi ini tidak hanya melihat pengalaman kerja semata, tetapi juga memperhatikan integritas, kepemimpinan, pemahaman terhadap perbankan syariah, serta kemampuan manajemen strategis dalam mengembangkan bank yang sehat dan kompetitif,” terangnya.
Ia menilai penerapan syarat ketat tersebut penting untuk memastikan BRK Syariah dipimpin sumber daya manusia profesional dan mampu menjaga keberlanjutan perusahaan.
“Bank Riau Kepri Syariah merupakan lembaga keuangan daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. Karena itu, diperlukan figur-figur terbaik yang mampu menjaga tata kelola perusahaan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.
Selain itu, Pansel juga menekankan aspek independensi calon peserta. Pelamar tidak boleh sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, maupun calon anggota legislatif.
“Sehingga, ketentuan tersebut diberlakukan guna menjaga profesionalitas dan independensi manajemen Bank Riau Kepri Syariah.” pungkasnya.***












