Banner Website
Daerah

Kasus Kekerasan di Riau Tembus 268 pada 2025, Pemprov Perkuat Pencegahan

54
×

Kasus Kekerasan di Riau Tembus 268 pada 2025, Pemprov Perkuat Pencegahan

Sebarkan artikel ini
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Riau Masih Tinggi
Pemprov Riau melalui Dinas P3AP2KB menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pekanbaru, Senin (8/6/2026). R45/MD

Rakyat45.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak menyusul masih tingginya angka kasus yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 268 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Riau.

Langkah tersebut ditegaskan melalui Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), Kekerasan terhadap Anak (KtA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta pencegahan perkawinan anak yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Riau di Hotel Royal Asnof Pekanbaru, Senin (8/6/2026).

Kegiatan ini diikuti sekitar 80 peserta dari instansi vertikal dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Materi yang diberikan meliputi dampak psikologis kekerasan terhadap perempuan dan anak, strategi pencegahan berbasis keluarga dan lingkungan, hingga penguatan kebijakan serta sinergi lintas sektor.

Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Riau, Fariza, mengatakan perlindungan perempuan dan anak merupakan urusan wajib pemerintahan yang harus dijalankan secara berkelanjutan.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak ke depan harus menjadi panduan yang dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak melalui berbagai program dan kebijakan yang terintegrasi,” ujarnya, dari pantauan Rakyat45.com, Senin (8/6/2026).

Menurut Fariza, komitmen tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Dasar Anak dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan.

“Kedua regulasi tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam menjamin perlindungan perempuan dan anak serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman, ramah, dan bermartabat,” katanya.

Data Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Riau menunjukkan jumlah kasus mengalami tren fluktuatif. Pada 2020 tercatat 103 kasus, meningkat menjadi 230 kasus pada 2023, turun menjadi 167 kasus pada 2024, lalu kembali melonjak menjadi 268 kasus pada 2025. Sementara hingga Mei 2026 telah tercatat 106 kasus.

Fariza mengungkapkan, kekerasan seksual masih menjadi kasus yang paling dominan setiap tahun. Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga, anak berhadapan dengan hukum, serta tindak pidana perdagangan orang masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perempuan dan anak masih berada pada kelompok rentan sehingga membutuhkan perlindungan yang lebih optimal dari seluruh pihak.

“Kami mengharapkan seluruh OPD dan pihak terkait dapat terus melakukan langkah-langkah preventif sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing guna menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Riau,” ungkapnya.

Fariza menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menekan angka kekerasan di daerah.

“Tidak ada pilihan lain selain memperkuat sinergi dan kolaborasi. Keterlibatan instansi vertikal dan OPD terkait dalam kegiatan ini merupakan langkah strategis yang harus terus didorong. Upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Pemprov Riau juga mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta optimalisasi sistem pelaporan dan penanganan kasus secara berkelanjutan agar perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat berjalan lebih efektif.***