Banner Website
Hukum & Kriminal

Patroli Gabungan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Pria Diamankan

625
×

Patroli Gabungan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti usai membongkar dua kasus dugaan peredaran sabu dalam patroli gabungan di Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Rabu (29/7/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Patroli malam yang semula difokuskan menjaga keamanan wilayah berubah menjadi operasi penindakan yang mengguncang peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis. Dalam waktu sekitar 15 menit, Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan berhasil membongkar dua kasus dugaan peredaran sabu dan mengamankan tiga pria di lokasi yang sama, Jalan Utama, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Senin (27/7/2026) malam.

Pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa jalur peredaran narkotika masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Melalui patroli yang diperkuat pemeriksaan terhadap pengguna jalan, polisi berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan itu merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujar AKP Tidar. Rabu (29/7/2026).

Kasus pertama terungkap sekitar pukul 23.10 WIB ketika petugas menghentikan seorang pria berinisial M.A. (30) yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan. Hasil penggeledahan menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 3,70 gram, dua unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih.

Tidak lama berselang, tepat sekitar pukul 23.25 WIB, patroli kembali membuahkan hasil. Dua pria berinisial A.A. (27) dan Y.I. (29) diamankan setelah petugas menemukan satu paket diduga sabu seberat 0,11 gram yang disimpan di saku celana salah seorang terduga pelaku. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam Android dan satu unit sepeda motor Honda ADV berwarna cokelat.

Penyelidikan sementara mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pemasok yang berbeda. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan para pemasok. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena para terduga pemasok tidak berada di lokasi dan tidak ditemukan barang bukti tambahan.

“Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan seluruhnya positif mengandung methamphetamine, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu,” terangnya.

Saat ini penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Khusus perkara yang melibatkan M.A., penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat memperkuat upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan resmi Polres Bengkalis.

“Kepolisian memastikan identitas pelapor akan dilindungi sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya.**