Banner Website
Daerah

Kasus Klinik Kecantikan Ilegal, Jeni Rahmadial Fitri Segera Disidangkan di Pekanbaru

52
×

Kasus Klinik Kecantikan Ilegal, Jeni Rahmadial Fitri Segera Disidangkan di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Kasus Klinik Kecantikan Ilegal, Jeni Rahmadial Fitri Segera Disidangkan di Pekanbaru
Eks finalis Putri Indonesia asal Riau tahun 2004, Jeni Rahmadial Fitri (JRF). R45/RLS)

Rakyat45.com, Pekanbaru – Eks finalis Putri Indonesia asal Riau tahun 2004, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), segera menjalani persidangan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (9/6/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sebagai bagian dari proses hukum kasus dugaan praktik layanan kecantikan tanpa kewenangan medis yang menjerat Jeni.

Usai menjalani proses administrasi di Kejari Pekanbaru, Jeni yang mengenakan kaos hitam dan celana panjang warna krem langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalani penahanan.

“Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka JRF dari penyidik Polda Riau ke Kejari Pekanbaru,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, kepada Rakyat45.com, Selasa (9/6/2026).

Mey Ziko menjelaskan, terdapat dua berkas perkara yang dilimpahkan penyidik kepada jaksa. Kedua perkara tersebut berasal dari Subdit I dan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan tindakan medis pada layanan kecantikan.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Dalam 20 hari ke depan, perkara ini akan kami limpahkan ke persidangan. Dalam proses penuntutan nantinya akan melibatkan tiga orang jaksa,” tambahnya.

Kejari Pekanbaru juga menyiapkan tim jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Pekanbaru untuk menangani proses penuntutan dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Jeni dijerat Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan praktik tenaga medis tanpa kewenangan. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan hasil penyidikan, Jeni diketahui mengelola usaha kecantikan Arauna Beauty di Kota Pekanbaru. Meski tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran maupun status sebagai tenaga kesehatan, ia diduga menawarkan berbagai layanan estetika yang masuk dalam kategori tindakan medis.

Praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak 2019 setelah Jeni mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta dan memperoleh sertifikat yang seharusnya digunakan oleh tenaga medis yang berwenang.

Dalam operasionalnya, klinik tersebut diduga menawarkan sejumlah prosedur kecantikan, termasuk tindakan invasif yang secara aturan hanya boleh dilakukan tenaga medis berizin dan memiliki kompetensi khusus.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah pasien melaporkan mengalami komplikasi serius usai menjalani perawatan. Bahkan, salah satu korban disebut mengalami infeksi berat hingga mengakibatkan cacat permanen.

Sebelumnya, Jeni ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Riau pada 28 April 2026 di rumah keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.***