Banner Website
Daerah

Pemprov Riau Perkuat Perlindungan Anak, Ranperda Baru Fokus Cegah Kekerasan dan Eksploitasi

16
×

Pemprov Riau Perkuat Perlindungan Anak, Ranperda Baru Fokus Cegah Kekerasan dan Eksploitasi

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. (R45/MD/MCR)

Rakyat45.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Anak. Regulasi baru tersebut disiapkan untuk menjawab tantangan perlindungan anak yang semakin kompleks, termasuk ancaman kekerasan, eksploitasi, hingga risiko di ruang digital.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan Ranperda tersebut merupakan penyempurnaan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 agar lebih relevan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Riau pada Ranperda tentang Perlindungan Anak, dapat kami sampaikan Pemprov Riau sependapat bahwa perlindungan anak harus diperkuat melalui pendekatan yang terpadu dan berkelanjutan guna melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan salah. Penguatan layanan pengaduan, pendampingan, bantuan hukum, rumah aman, dan pemulihan korban menjadi perhatian utama,” kata SF Hariyanto dalam Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat melalui pendekatan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Kepada Rakyat45.com, SF Hariyanto menjelaskan bahwa Ranperda tersebut juga mengakomodasi penguatan pemenuhan hak anak, pengembangan fasilitas ramah anak, forum anak, serta perlindungan terhadap kelompok anak yang rentan.

“Ranperda ini merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 3 Tahun 2013 dengan menyesuaikan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat saat ini. Termasuk penguatan pemenuhan hak anak, fasilitas ramah anak, forum anak, dan perlindungan bagi kelompok anak rentan,” jelasnya.

Ia menilai keluarga memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan melindungi anak dari berbagai ancaman sosial. Karena itu, penguatan pendidikan moral dan karakter harus berjalan seiring dengan kebijakan perlindungan yang diterapkan pemerintah.

Selain itu, Pemprov Riau juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan anak di era digital. Seiring meningkatnya penggunaan teknologi informasi, risiko kekerasan dan eksploitasi di ruang digital dinilai memerlukan langkah antisipasi yang lebih kuat.

“Kami juga mendukung penguatan perlindungan anak di ruang digital, ketahanan keluarga, serta sinergi lintas sektor dalam memberikan perlindungan yang efektif dan berkelanjutan. Perlindungan anak harus dilaksanakan secara komprehensif melalui pemenuhan hak anak, penguatan keluarga dan masyarakat, serta pengembangan Kabupaten/Kota layak anak,” ungkapnya.

Dari pantauan Rakyat45.com, Ranperda Perlindungan Anak juga akan mengatur penguatan kelembagaan layanan perlindungan anak, dukungan pembiayaan yang berkelanjutan, serta peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan program perlindungan anak di daerah.

Pemprov Riau juga memastikan perhatian khusus diberikan kepada anak-anak yang berada di wilayah pesisir, perkebunan, daerah terpencil, dan kawasan rentan lainnya agar memperoleh perlindungan yang setara.

“Ranperda ini disusun untuk memperkuat sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif, termasuk pemenuhan hak anak, perlindungan khusus, penguatan kelembagaan layanan, serta dukungan pembiayaan yang berkelanjutan. Kami berharap Ranperda ini dapat menghasilkan regulasi yang implementatif, responsif, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak sebagai generasi penerus pembangunan daerah,” pungkasnya.***