Rakyat45.com, Pekanbaru – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau resmi mengumumkan 21 peserta yang lolos tahapan psikotes dan wawancara untuk periode 2026–2029.
Para peserta yang dinyatakan lolos selanjutnya akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang akan dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Riau.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID Riau, Prof. Syarifah Farradinna, MA, PhD, mengatakan hasil tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 024/TIMSEL-KPID/2026 yang diterbitkan pada Rabu (24/6/2026).
“Berdasarkan Surat Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Riau Nomor 021/TIMSEL-KPID/2026, sebanyak 21 peserta dinyatakan lulus seleksi psikotes dan wawancara,” kata Prof. Syarifah kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Adapun peserta yang dinyatakan lolos seleksi adalah:
- Agusviyanda
- Al Qusairi
- Bambang Suwarno
- Dian Citra Andriani
- Dolly Ichsan
- Ferlan Niko
- Hasnah Gazali
- Jelprison
- Lutfi Arifiandy
- M. Asrar Rais
- Mario Abdillah Khair
- Muhammad Yunaidi T
- Pitrayati
- Prima Ermad Suhaemi
- Putri Poppy Nirmala
- Romi Ainur
- Sherly Arianti
- Syarifah Dian Eka Sari
- Wan Gana Maulana
- Wankardi Wandi
- Yuhendra
Timsel menjelaskan, tahapan berikutnya akan menjadi penentu bagi para calon untuk memperebutkan kursi komisioner KPID Riau periode 2026–2029 melalui proses fit and proper test yang digelar DPRD Riau.
Jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan akan diumumkan kemudian melalui kanal resmi DPRD Provinsi Riau.
Selain itu, Tim Seleksi juga membuka ruang partisipasi publik dengan meminta masyarakat memberikan tanggapan dan masukan terhadap para peserta yang telah dinyatakan lolos.
Tanggapan masyarakat dapat disampaikan melalui surat elektronik ke timselkpidriau2026@gmail.com, melalui layanan pos, maupun secara langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Pemilihan Calon Anggota KPID Provinsi Riau di Gedung DPRD Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 719, Pekanbaru.
Timsel menegaskan setiap masukan yang disampaikan wajib disertai identitas diri, nomor telepon yang dapat dihubungi, serta data dan bukti pendukung yang relevan. Masyarakat juga diminta mencantumkan nama dan nomor peserta yang menjadi objek tanggapan.
“Masa penyampaian tanggapan publik dibuka mulai 25 Juni hingga 8 Juli 2026,” jelas Prof. Syarifah.
Tim Seleksi memastikan seluruh tahapan penjaringan calon anggota KPID Riau dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil yang telah diumumkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.***












