Banner Website
Daerah

Mukhlisin Resmi Jadi Plt Bupati Kuansing, Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan Normal

5
×

Mukhlisin Resmi Jadi Plt Bupati Kuansing, Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan Normal

Sebarkan artikel ini
Mukhlisin Resmi Jadi Plt Bupati Kuansing, Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan Normal
Plt Bupati Kuansing kini resmi dijabat oleh Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mukhlisin. Penunjukan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Kantor Gubernur Riau, Kamis (2/7/2026). R45/Y

Rakyat45.com, Pekanbaru – Plt Bupati Kuansing kini resmi dijabat oleh Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mukhlisin. Penunjukan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Kantor Gubernur Riau, Kamis (2/7/2026).

Penunjukan Mukhlisin sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuansing mengacu pada surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.7/5000/SJ. Keputusan itu diterbitkan menyusul penangkapan dan penahanan Bupati Kuansing Suhardiman Amby serta Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Zulkarnaen.

Dalam surat tersebut, Kemendagri meminta Mukhlisin memastikan keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Kuansing. Selain itu, ia juga diminta segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah hingga ada kebijakan lebih lanjut.

Usai menerima amanah tersebut, Mukhlisin menegaskan aktivitas pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Begitu juga dengan seluruh agenda yang telah direncanakan, termasuk pelaksanaan MTQ yang terus berlangsung,” kata Mukhlisin kepada Rakyat45.com.

Mukhlisin juga menyampaikan keprihatinannya atas proses hukum yang tengah dihadapi Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekdakab Zulkarnaen. Ia berharap keduanya diberikan ketabahan dalam menjalani proses tersebut.

“Kami turut prihatin atas kejadian ini. Semoga pak bupati dan pak sekda diberikan kekuatan dalam menjalani seluruh proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Ia mengungkapkan sempat dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung di Kuansing. Namun, pemeriksaan tersebut hanya sebatas meminta informasi mengenai keberadaan bupati saat penyidik melakukan penjemputan.

“Saya memang sempat dipanggil KPK, tetapi tidak dibawa ke Jakarta. Mungkin saat itu penyidik hanya membutuhkan keterangan karena Pak Bupati tidak berada di tempat. Saya menyampaikan sesuai yang saya ketahui, bahwa saya tidak mengetahui keberadaan beliau saat itu. Yang saya tahu, beliau dijemput dari rumah pribadi ketika hendak berangkat ke kantor sekitar pukul 10.00 WIB,” jelasnya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah, Mukhlisin mengatakan Pemerintah Provinsi Riau telah memberikan arahan agar segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda yang akan bertugas sementara.

“Pak Gubernur sudah memberikan arahan. Plh Sekda juga sudah disiapkan dan akan bertugas selama 20 hari ke depan agar roda pemerintahan tetap berjalan,” ungkapnya.

Meski demikian, Mukhlisin belum bersedia mengungkap identitas pejabat yang akan ditunjuk sebagai Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.

Berdasarkan pantauan Rakyat45.com, Pemerintah Provinsi Riau menegaskan penunjukan Plt Bupati Kuansing dilakukan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.***