Banner Website
Ekbis

DJP Riau Gencarkan Sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2026 Lewat Podcast hingga Media Sosial

3
×

DJP Riau Gencarkan Sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2026 Lewat Podcast hingga Media Sosial

Sebarkan artikel ini
DJP Riau Gencarkan Sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2026
Meja Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau. (R45/S)

Rakyat45.com, Pekanbaru – PP Nomor 20 Tahun 2026 terus disosialisasikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau melalui berbagai kanal komunikasi sepanjang Juni 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap regulasi perpajakan terbaru, mulai dari pelaku UMKM, koperasi hingga instansi pemerintah.

Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, mengatakan strategi edukasi dilakukan secara menyeluruh dengan memadukan sosialisasi tatap muka dan platform digital agar informasi dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak.

“Pemberlakuan PP 20 Tahun 2026 memerlukan pemahaman yang utuh dari seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, kami tidak hanya memanfaatkan metode konvensional tatap muka, tetapi juga memaksimalkan kanal digital dan media sosial agar jangkauan edukasi ini menjadi lebih luas, adaptif, dan berkelanjutan,” ujar YFR Hermiyana kepada Rakyat45.com.

Rangkaian sosialisasi diawali pada 10 Juni 2026 melalui perekaman podcast bertema PP Nomor 20 Tahun 2026 yang kemudian ditayangkan di kanal YouTube Kanwil DJP Riau pada 18 Juni 2026. Pada hari yang sama, DJP Riau juga menggelar siaran langsung melalui Instagram untuk memberikan penjelasan sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat.

Selain memanfaatkan media digital, Kanwil DJP Riau juga memperkuat kolaborasi dengan sejumlah instansi. Pada 24 dan 25 Juni 2026, sosialisasi digelar bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau dengan sasaran koperasi dan pelaku UMKM.

Edukasi serupa juga diberikan kepada pelaku UMKM binaan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau pada 25 Juni 2026 melalui sinergi Kementerian Keuangan Satu.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan selama Juni, Kanwil DJP Riau kembali memanfaatkan media digital melalui podcast bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau pada 29 Juni 2026.

YFR menegaskan, edukasi mengenai PP Nomor 20 Tahun 2026 akan terus diperluas melalui kombinasi sosialisasi daring, luring, serta produksi konten edukatif agar implementasi regulasi tersebut dapat berjalan optimal.

“Melalui berbagai langkah strategis ini, kami berharap sinergi dengan para mitra kerja, pelaku usaha, dan masyarakat semakin kuat sehingga dapat mendukung terwujudnya sistem administrasi perpajakan yang modern, tepercaya, serta berorientasi pada pelayanan terbaik kepada wajib pajak,” tutupnya.***