Banner Website
Nasional

Ditjen Imigrasi Gandeng KPK, Perang Lawan Gratifikasi Dimulai dari Internal

19
×

Ditjen Imigrasi Gandeng KPK, Perang Lawan Gratifikasi Dimulai dari Internal

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan keterangan kepada awak media usai membuka Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi untuk memperkuat integritas aparatur keimigrasian di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/7/2026)./R45/Alfin.

Rakyat45.com, Surabaya – Integritas Aparatur Ditjen Imigrasi kini menjadi garda terdepan dalam memperkuat kepercayaan publik. Untuk menutup celah gratifikasi dan penyimpangan, Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel di seluruh jajaran keimigrasian.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada 1โ€“3 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti 272 peserta yang terdiri atas pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari berbagai daerah di Indonesia.

Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, hadir sebagai narasumber utama. Ia menegaskan bahwa pencegahan merupakan langkah paling efektif dalam mengendalikan praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan.

Menurut Nensi, budaya integritas harus dibangun dari setiap individu melalui profesionalisme, menghindari benturan kepentingan, disiplin melaporkan harta kekayaan, serta melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada pihak yang berwenang.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari hasil yang dicapai, tetapi juga dari proses pelayanan yang dijalankan secara profesional dan berintegritas.

“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” kata Hendarsam.

Selain penguatan budaya antikorupsi, peserta juga memperoleh pembekalan mengenai implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penegakan kode etik, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga peningkatan efektivitas penegakan hukum keimigrasian.

Materi lainnya mencakup strategi mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui penerapan manajemen risiko benturan kepentingan serta optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system. Langkah tersebut diharapkan memperkuat pengawasan internal sekaligus mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

Untuk memperluas perspektif pengawasan, Ditjen Imigrasi menghadirkan Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP Moch. Fachrudin serta Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robertus Na Endi Jaweng. Keduanya memberikan penguatan mengenai pentingnya sinergi pengawasan internal dan eksternal dalam mendukung reformasi birokrasi.

Dalam arahannya, Hendarsam kembali mengingatkan bahwa kepatuhan internal tidak boleh dipandang hanya sebagai fungsi pengawasan maupun penindakan.

“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” ujar Hendarsam.

Ia meminta seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis segera menerapkan hasil pembahasan serta rekomendasi yang diperoleh selama kegiatan. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk menekan potensi penyimpangan sekaligus memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menurut Hendarsam, keberhasilan institusi keimigrasian pada masa mendatang tidak hanya ditentukan oleh capaian administratif, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” ucap Hendarsam menutup penjelasannya.**