RAKYAT45.OM – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memastikan kebijakan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak ingin mengambil keputusan terkait HGB STC tanpa dasar hukum yang jelas. Agung menegaskan, Pemko telah melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak sebagai bagian dari kehati-hatian dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Agung juga meluruskan informasi mengenai keterlibatan Menteri Dalam Negeri dalam persoalan HGB STC. Menurutnya, Pemko Pekanbaru tidak pernah menyebut Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi terkait HGB tersebut.
“Yang kami sampaikan adalah Pemko Pekanbaru telah melakukan konsultasi dengan jajaran Kemendagri terkait ketentuan pengelolaan aset daerah. Bukan rekomendasi dari Bapak Mendagri,” kata Agung, Sabtu (15/8/2026).
Selain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemko Pekanbaru juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan unsur penegak hukum.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurut Agung, hasil konsultasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemko dalam menentukan langkah terhadap HGB STC setelah masa kerja sama berakhir dan bangunan tersebut menjadi aset Pemerintah Kota Pekanbaru.
Ia menegaskan, Pemko memiliki tanggung jawab memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan. Namun, pemerintah juga tetap mempertimbangkan keberlangsungan aktivitas para pedagang di kawasan STC.
“Kami tidak memiliki kepentingan apa pun selain menjalankan aturan, menjaga aset milik masyarakat Pekanbaru, sekaligus mencari solusi terbaik agar kegiatan usaha para pedagang tetap dapat berjalan,” ujarnya.
Agung mengatakan Pemko masih mengkaji skema pemanfaatan aset STC yang sesuai dengan ketentuan. Pemerintah juga membuka ruang masukan dari DPRD, pedagang, maupun pihak lainnya.
Ia mengajak seluruh pihak tidak memperpanjang polemik dan menyelesaikan persoalan STC melalui komunikasi serta mekanisme hukum yang berlaku.
“Pemko akan tetap patuh pada aturan sekaligus mencari jalan keluar terbaik bagi masyarakat dan para pedagang STC,” tegasnya.***












