Rakyat45.com, Bengkalis – Desakan deportasi WN Malaysia di Rupat memasuki babak baru setelah masyarakat menyerahkan 1.020 tanda tangan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Kamis (3/9/2026). Mereka meminta Chua Cin Heng dideportasi dan masuk daftar penangkalan karena keberadaannya dinilai memicu keresahan di tengah masyarakat.
Tokoh masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Warga Tiga Desa datang bersama Penasehat Hukum Dr Elviriadi. Mereka menyerahkan laporan beserta dokumen pendukung kepada jajaran Imigrasi Bengkalis dan meminta pemerintah mengkaji keberadaan Chua dari perspektif keimigrasian.
Persoalan yang dibawa warga berkelindan dengan konflik agraria yang telah berlangsung lama di Desa Darul Aman, Batu Panjang dan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat. Masyarakat menilai aktivitas yang mereka kaitkan dengan Chua kembali memunculkan ketegangan dalam beberapa bulan terakhir.
Elviriadi menyebut polemik tersebut bukan perkara baru. Menurut dia, persoalan telah muncul sejak 1999 dan kembali mencuat setelah adanya dugaan upaya penguasaan lahan masyarakat melalui kelompok tani.
“Ini sudah dari tahun 1999 mulai viral saudara Chua sampai 2026. Ada upaya pengambilan lahan masyarakat melalui skema kelompok tani yang sebenarnya tidak ada landasan hukum,” kata Elviriadi.
Ia mengatakan, upaya penguasaan lahan kembali terjadi sekitar dua bulan terakhir. Karena itu, Elviriadi meminta persoalan tersebut segera mendapat perhatian agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Gotong Royong LAMR Bengkalis dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Lintas Lembaga
24 Juli 2026“Sudah dua bulan lalu mereka datang lagi untuk pengambilan lahan. Ini harus serius kita tangani. Saya mendukung masyarakat karena masyarakat tidak punya jaringan,” ujarnya.
Elviriadi juga menyinggung dugaan penguasaan lahan yang disebut berkaitan dengan hubungan perkawinan Chua dengan warga setempat bernama Siti Azizah. Namun, ia menegaskan persoalan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Upaya penyelesaian sebelumnya, kata dia, telah ditempuh melalui mediasi di kantor camat. Namun, masyarakat menilai belum ada langkah pemerintah yang cukup tegas untuk meredakan polemik tersebut.
“Ini sangat meresahkan. Sepertinya belum ada sikap tegas dari pemerintah,” katanya.
Menurut Elviriadi, Chua diketahui memiliki izin tinggal di Indonesia. Atas dasar itu, ia meminta Imigrasi tidak hanya melihat persoalan dari sisi administratif, tetapi juga memeriksa status dan aktivitas WN Malaysia tersebut sesuai ketentuan keimigrasian.
Ketua Solidaritas Warga Tiga Desa, Afrizal, menyampaikan kekhawatiran serupa. Ia mengatakan masyarakat kembali resah setelah muncul orang-orang yang diduga diperintah untuk mengambil alih lahan yang selama ini dikuasai atau digarap warga.
“Mereka mengutus orang untuk melakukan pengambilan lahan. Orang-orang dia bilang ke masyarakat, ‘stop, ini punya Chua Chin’,” ujar Afrizal.
Afrizal khawatir ketegangan tersebut berkembang menjadi persoalan yang lebih besar jika tidak segera ditangani. Ia juga mengingatkan potensi munculnya tindakan spontan dari masyarakat.
“Kalau ini dibiarkan bisa membesar. Hari ini kami berharap ada tindakan cepat. Kami khawatirnya ada tindakan masyarakat yang anarkis,” katanya.
Laporan tersebut diterima Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bengkalis, I Ketut Wedha Andi Nata Lona, bersama sejumlah pejabat Imigrasi lainnya. Ia mengatakan pihaknya menghargai aspirasi masyarakat, tetapi menegaskan sengketa kepemilikan lahan bukan kewenangan institusinya.
“Kami menerima baik warga masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi. Namun berkaitan dengan persoalan agrarianya, itu bukan ranah kami,” ujarnya.
Meski demikian, I Ketut mengungkapkan Imigrasi sebelumnya pernah mempertimbangkan deportasi terhadap Chua karena persoalan administratif. Rencana tersebut kemudian tidak dilanjutkan setelah adanya penyesuaian kebijakan di tingkat kementerian yang memberikan diskresi.
“Chua Chin ini dulu sempat ingin kami deportasi karena tidak melapor. Namun karena ada penyesuaian kementerian, dia mendapat diskresi,” jelasnya.
Imigrasi Bengkalis kini memastikan laporan warga akan ditelaah berdasarkan kewenangan dan aturan yang berlaku. Pemeriksaan akan diarahkan pada aspek keimigrasian, termasuk status serta aktivitas Chua selama berada di Indonesia.
“Kami akan bertindak adil dan bijaksana sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Sampaikan salam kami kepada masyarakat. Pasti kami panggil Chua,” tegasnya.
Dengan demikian, penyelesaian konflik agraria tetap berada pada instansi yang memiliki kewenangan atas persoalan pertanahan. Sementara Imigrasi Bengkalis akan menindaklanjuti bagian yang berkaitan dengan aturan keimigrasian, termasuk memanggil Chua Cin Heng untuk dimintai keterangan.**












