Rakyat45.com, Yogyakarta – Suasana kebersamaan mewarnai kedatangan sekitar 1.000 warga Madura di Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Mereka berkumpul untuk menggelar istighasah dan doa bersama, sekaligus memberikan dukungan moral kepada pengurus Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) yang tengah menjalani proses pemeriksaan terkait persoalan usaha toko kelontong.
Datang dari Kota Yogyakarta serta Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul, massa menyampaikan harapan agar persoalan tersebut dapat ditangani dengan mengedepankan keadilan, profesionalitas, dan suasana yang kondusif.
Pada hari yang sama, H. Shaleh, Ketua Niagawan KMY, dan H. Subur Adi Cahyono, Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura, memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai terlapor dengan didampingi tim penasihat hukum dari LBH Arya Wiraraja.
Koordinator Umum kegiatan, Aan Hidayat, mengatakan kehadiran warga bertujuan menggelar doa bersama, menyampaikan aspirasi, dan mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian.
“Hari ini, kami Warga Madura datang ke tempat ini dengan damai dengan tujuan untuk Menggelar Do’a Bersama sekaligus menyampaikan aspirasi terkait dengan pemanggilan beberapa orang tua/tetua yang sekaligus pengurus paguyuban Keluarga Madura Yogyakarta berkaitan dengan urusan toko Kelontong. Dalam kesempatan ini, kami hadir di sini dalam rangka untuk menegaskan dan mempercayakan proses ini kepada kepolisian. Yang kami minta sederhana: hukum ditegakkan secara adil dan profesional,” ujar Aan Hidayat, selaku kordinator Umum.
Persoalan yang menyeret pengurus paguyuban tersebut, menurut KMY, berkaitan dengan kesepakatan internal antarpengusaha toko kelontong Madura mengenai jarak antartempat usaha. Organisasi itu menyatakan bahwa kesepakatan tersebut dibuat untuk mencegah perselisihan bisnis sekaligus menjaga hubungan harmonis dengan sesama pengusaha maupun masyarakat setempat.
KMY menyebut pelapor dalam perkara ini merupakan anggota organisasi yang ikut menyepakati dan menandatangani aturan tersebut. Namun, menurut keterangan KMY, pelapor kemudian melanggar kesepakatan yang telah dibuat bersama. Pernyataan itu merupakan versi KMY mengenai latar belakang perselisihan yang kini ditangani kepolisian.
Ketua Umum KMY sekaligus Pembina Paguyuban Pengusaha Madura di Yogyakarta, RB Jugil Adiningrat, menegaskan bahwa aturan internal tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan mencegah konflik sosial. Ia juga berharap pemerintah daerah ikut menyusun regulasi yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
“Sebagai pimpinan KMY, kami bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kedamaian Jogja. Aturan Paguyuban itu lahir dari tanggung jawab: agar sesama pengusaha Madura tidak saling berbenturan dalam menjalankan usaha, termasuk juga dalam menjaga hubungan dengan warga atau pengusaha lokal. Dan, inisistif kami ini justru ikut membantu tugas aparat dalam menjamin tidak ada konflik sosial. Kesepakatan ini juga mengisi kekosongan peraturan yang semestinya dibuat pemerintah. Ke depan kami berharap pemerintah hadir mengaturnya bersama kami,” kata RB Jugil Adiningrat, Ketua Umum KMY sekaligus Pembina Paguyuban Pengusaha Madura di Yogyakarta.
Selain mengawal pemeriksaan pengurusnya, KMY menyatakan telah menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya rencana pelaporan terhadap Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan ke Polresta Yogyakarta. Ketiganya diduga melanggar Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam keterangannya, KMY merujuk Laporan Polisi Nomor LP/B/116/VII/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DI YOGYAKARTA tertanggal 7 Juli 2026. Organisasi itu menduga ketiga orang tersebut bertindak seolah-olah sebagai advokat, termasuk mewakili pelapor dalam proses pelaporan di kepolisian serta menawarkan opsi dan skema penyelesaian perkara.
KMY juga menyoroti komunikasi dan pertemuan yang disebut berlangsung pada 13 dan 14 September 2026 di Polresta Yogyakarta. Menurut organisasi tersebut, ketiganya berstatus paralegal di LBH INTAN. Status itu menjadi dasar bagi KMY untuk mempertanyakan kewenangan mereka dalam mendampingi pihak yang berperkara pada tahap penyidikan dan persidangan.
Untuk memperkuat keberatannya, KMY mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018, yang menurut penafsiran organisasi tersebut membatasi peran paralegal dalam pendampingan perkara pada tahap penyidikan dan persidangan. Namun, dugaan pelanggaran yang disampaikan KMY tetap memerlukan pemeriksaan, verifikasi, dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan hukum.
KMY berharap penanganan perkara berlangsung objektif dengan tetap menghormati hak seluruh pihak. Organisasi itu juga mendorong pemerintah daerah menghadirkan aturan yang jelas mengenai pengelolaan usaha toko kelontong agar persaingan bisnis berjalan tertib dan tidak berkembang menjadi konflik sosial.**












