Rakyat45.com, Meranti – Pengawasan Dana Desa menjadi bagian penting dalam memastikan anggaran pembangunan tidak hanya terserap, tetapi juga dikelola sesuai aturan dan menjawab kebutuhan masyarakat. Untuk memperkuat prinsip tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membangun sinergi melalui edukasi hukum, pembinaan aparatur, dan keterbukaan informasi.
Upaya itu diwujudkan melalui kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) bertajuk Peran Kejaksaan dalam Pengelolaan Dana Desa di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Senin (12/10/2026). Sebanyak 60 peserta dari 30 desa di Kecamatan Tebing Tinggi, Tebing Tinggi Barat, dan Pulau Merbau mengikuti kegiatan tersebut.
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Sudandri, S.H., menegaskan bahwa pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan merupakan bekal utama bagi aparatur desa dalam menjalankan pemerintahan dan mengelola keuangan secara bertanggung jawab.
“Setiap rupiah dana desa bukan sekadar angka dalam dokumen administrasi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Anggaran harus digunakan sesuai ketentuan, tepat sasaran, transparan, serta memberikan hasil nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Sudandri.
Ia meminta kepala desa dan perangkatnya menaati prosedur dalam seluruh tahapan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Untuk mengantisipasi kekeliruan, aparatur juga didorong memahami regulasi serta meminta penjelasan ketika menghadapi ketentuan yang belum dipahami.
“Prinsip kita jelas, mencegah sebelum terjadi. Jangan menunggu muncul persoalan baru mencari jalan keluar. Jika ada kebijakan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, konsultasikan sejak awal,” tegasnya.
Sebagai salah satu upaya pendukung, Pemkab Meranti mendorong pemerintah desa memanfaatkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) untuk koordinasi, asistensi, dan konsultasi sesuai kewenangan Kejaksaan. Camat diminta memperkuat pembinaan, sedangkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan menjalankan fungsi pengawasan dan menyalurkan aspirasi warga.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado, S.H., M.H., menekankan bahwa pembangunan desa berperan penting dalam kemajuan daerah. Ia mengingatkan agar anggaran diprioritaskan untuk mendukung pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi lokal.
“Keberhasilan pengelolaan dana desa bukan hanya diukur dari terserapnya anggaran, tetapi dari sejauh mana anggaran tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Ricky.
Untuk membantu aparatur memahami aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, Kejari Kepulauan Meranti membuka layanan konsultasi melalui bidang intelijen maupun bidang lain yang berkaitan dengan pelayanan hukum. Ricky mengajak kepala desa dan perangkatnya memanfaatkan layanan tersebut ketika membutuhkan penjelasan sebelum menetapkan kebijakan atau menjalankan kegiatan.
“Kantor kami terbuka bagi Bapak dan Ibu. Silakan datang untuk berkonsultasi apabila ada hal yang belum dipahami atau membutuhkan solusi terkait persoalan hukum. Kami ingin membangun komunikasi yang baik agar setiap persoalan dapat dicari jalan keluarnya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kepala Desa Alah Air Timur, Waluyo, S.Pd., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur desa dalam memahami regulasi serta menata administrasi dan keuangan secara tertib dan akuntabel. Peserta terdiri atas kepala desa dan kepala urusan keuangan dari 30 desa, dengan jumlah keseluruhan 60 orang.
Ketua APDESI Kepulauan Meranti, Muhammad A. Latief, menilai koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai aturan. Ia berharap sinergi tersebut membantu kepala desa menjalankan amanah masyarakat dan merealisasikan program pembangunan secara bertanggung jawab.
Sementara itu, Penasihat PWI Kepulauan Meranti, Atan Syam, menyoroti peran pers dalam mendukung pembangunan melalui pemberitaan yang berbasis fakta dan telah melalui verifikasi. Menurutnya, media tidak cukup hanya melaporkan kegiatan seremonial, tetapi juga perlu mengangkat persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Melalui pemberitaan yang dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan pembangunan sekaligus memiliki ruang untuk mengetahui persoalan yang membutuhkan perhatian.
Sinergi Pemkab Meranti, Kejari, pemerintah desa, dan insan pers diharapkan memperkuat pengawasan serta mendorong pengelolaan Dana Desa yang sesuai ketentuan. Keberhasilan upaya ini pada akhirnya harus tercermin dalam tata kelola keuangan yang akuntabel dan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.**












