Polres Rohul Giat operasi yustisi pengendalian Covid 19, sejumlah warga di beri sangsi secara lisan

Rokan Hulu, Rakyat 45.com – Personil Polsek Kabun, Polres Rokan Hulu (Rohul) yang dipimpin  AKP Didi Antoni, SH MH maksanakan kegiatan Operasi Yustisi guna pengendalian dan pencegahan Covid – 19 di Wilkum Polsek Kabun, Senin (6/9/2021)

Disampaikan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Kapolsek KabunAKP Didi Antoni, SH MH.hal ini dengan dasar Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/121/III/PAM.3.3/202 Tanggal 13 Maret 2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

“Kemudian Instruksi Presiden No: 06 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pengendalian dan Pencegahan Wabah Covid-19,” sebut AKP Didi Antoni SH MH eks Kapolsek Rambah ini.

Baca juga: 35 Warga Terkena Puting Beliung, Ini yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Rohil

Lanjutnya, Peraturan Bupati Rokan Hulu, Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kab. Rokan Hulu.

“Perda Kab Rokan Hulu Nomor : 2 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular di Kabupaten Rokan Hulu,” tuturnya lagi

Diterangkannya adapun jenis kegiatan Operasi Yustisi penegakan Hukum terhadap masyarakat terkait penerapan Protokol Kesehatan dalam Pengendalian dan Pencegahan Wabah Covid-19 di Wilayah Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul.

Sedangkan, Personil pelaksana kegiatan dari Polsek Kabun, AIPTU Willy Situmorang, AIPDA Njoreken, BRIPKA ZR Chandra dan BRIPKA Zulhendrawadi, dari Koramil 08/TDN
SERKA Sugianto

Baca juga: Gandeng Polda Metro Jaya, Ditjenpas Gagalkan Peredaran Narkoba 1,129 Ton Jaringan Internasional

“Kemudian Satgas Covid 19 Desa Koto Ranah, Personil Satpol PP Septian dan lainnya,” ujarnya lagi.

Sasaran sambungnya di Pasar Mingguan Desa Kabun dengan potensi gangguan terjadinya penyebaran Covid 19 di Desa yang ada di Wilkum Polsek Kabun

“Kegiatan Masyarakat yang dapat menyebabkan terjadinya kerumunan, tidak menerapkan Prokes yang berpotensi terjadinya penyebaran Wabah Covid-19,” tuturnya lagi

Upaya yang dilakukan melakukan himbauan dan teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi penerapan Protokoler Kesehatan Covid-19 guna antisipasi penyebaran wabah Virus Corona di Wilkum Polsek Kabun.

Hasil yang ingin dicapai, upaya pencegahan penyebaran Wabah Covid-19 dapat terlaksana di Wilkum Kabun, mendorong kesadaran Masyarakat dalam peningkatan disiplin dan penegakan Hukum 5erhadap Protokol Kesehatan dalam pengendalian dan pencegahan Wabah Covid-19.

“Dapat menerapkan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta penanggulangan penyakit Menular di Kabupaten Rohul ,” paparnya lagi

Sedangkan hasil pelaksanaan kegiatan, temuan pelanggaran, tidak memakai Masker 17 Orang teguran lisan sebanyak 17 Orang

Kegiatan berakhir Pukul 10.00 Wib selama giat dilaksanakan Situasi Terdapat dalam keadaan Aman dan Terkendali.

(Irwansyah hasibuan)

Komentar ditutup.