Alih Kelola Parkir Pasar Tradisional Pekanbaru, Tarif Turun Mulai Mei

Pekanbaru, Rakyat45 – Pengelolaan parkir di pasar tradisional Pekanbaru akan dialihkan dari Dinas Perhubungan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), yang juga membawa perubahan dalam tarif parkir.

Perubahan tersebut mencakup penurunan tarif parkir dibandingkan dengan tarif saat ini. Tarif baru akan mengalami penurunan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan peraturan Walikota (Perwako) terkait penerapan retribusi parkir di area pasar tradisional.

“Menurut Perda nomor 1, tarif parkir di pasar tradisional untuk roda dua adalah seribu rupiah dan roda empat dua ribu rupiah. Tarif ini lebih rendah daripada tarif parkir di tepi jalan umum,” ujar Zulhelmi Arifin pada Rabu (8/5/2024).

Ia menjelaskan bahwa penetapan tarif parkir ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Oleh karena itu, tarif parkir di pasar tradisional akan berbeda dengan tarif parkir di pinggir jalan umum. Implementasi tarif baru ini diharapkan akan dimulai pada bulan Mei.

Dengan perubahan ini, pengelolaan parkir di pasar akan menjadi tanggung jawab Disperindag melalui bagian pasar.

“Kedepannya, pengelolaan parkir di dalam atau sekitar pasar akan dikelola oleh bagian pasar,” tandasnya.