Anggota TNI Melanggar Hukum akan Diproses Pidana Militer dan Umum

Jakarta, Rakyat45.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI menjelaskan bahwa anggota TNI yang melanggar hukum, bukan hanya akan berhadapan dengan hukum pidana militer, juga hukum pidana umum.

“Kami tidak main-main mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum, dan itu tidak pernah dibiarkan,” kata Sjafrie di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Menhan mengingatkan kepada seluruh anggota TNI bahwa siapa pun yang terlibat dengan hukum dapat dipecat dari kedinasan, dan anggota TNI yang melanggar hukum dipastikan akan menghadapi aturan-aturan hukum yang berlaku di tanah air.

“Hati-hati melanggar hukum, akan diberhentikan. Contoh; mereka yang desertir, insubordinasi,” ujar Menhan.

Pada rapat yang sama, Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini mengaku sedih dengan tindak pidana beberapa pembunuhan yang melibatkan anggota TNI. Dia meminta sistem pengawasan dan pembinaan di TNI diperketat, agar oknum-oknum tidak terus berulang melakukan tindak kejahatan.

“Karena ini akan mencoreng wibawa institusi. Ini harus menjadi perhatian. Tentu di mana saja, di lembaga mana saja, tidak mungkin semua orang ini akan baik. Selama ada iblis itu pasti ada saja orang yang rusak,” kata Jazuli.