Siak, Rakyat45.com – Masyarakat Kabupaten Siak kini bisa menikmati layanan administrasi kependudukan yang lebih mudah dan cepat. Mulai Senin, 10 November 2025, seluruh pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) resmi dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siak.
Kebijakan ini diambil untuk menghadirkan pelayanan yang lebih terintegrasi, efisien, dan nyaman bagi warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan.
“Mulai hari ini, semua pelayanan di Kantor Disdukcapil Siak kami pindahkan ke Mal Pelayanan Publik. Jadi masyarakat cukup datang ke satu tempat saja untuk mengurus dokumen kependudukan,” ujar Plt. Kepala Disdukcapil Siak, Susilawati, Senin (10/11/2025).
Menurut Susilawati, seluruh jenis layanan kependudukan kini tersedia di MPP. Mulai dari pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta kematian, hingga surat keterangan pindah WNI.
“Kami tidak lagi membuka layanan di kantor Disdukcapil. Jadi masyarakat yang datang ke sana akan diarahkan langsung ke MPP yang berlokasi di Komplek Perkantoran Bupati Siak,” jelasnya.
Langkah pemindahan ini diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan sekaligus mendukung digitalisasi sistem kependudukan di Kabupaten Siak.
Tak hanya layanan kependudukan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Siak juga memperluas jenis layanan publik di MPP.
“Selain layanan Adminduk, khusus warga Kecamatan Mempura, pembayaran air PAM juga sudah bisa dilakukan langsung di MPP mulai besok,” ungkap Kepala DPMPTSP Siak, Suparni.
Ia menambahkan, DPMPTSP terus mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki pelayanan publik atau perizinan agar segera bergabung di MPP.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan pelayanan publik yang efektif, transparan, dan mudah diakses masyarakat tanpa harus berpindah-pindah tempat,” ujarnya.
Dengan berbagai layanan yang kini terpusat di satu lokasi, MPP Siak menjadi wujud nyata komitmen Pemkab Siak dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.***
Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.












