Rakyat45.com, Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) khusus untuk mengatur penempatan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada jabatan sipil. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum serta menjawab polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan atas perumusan regulasi tersebut.
“Dengan persetujuan Presiden, pemerintah akan menyusun satu peraturan pemerintah yang mengatur secara menyeluruh jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri di berbagai kementerian dan lembaga,” ujar Yusril dalam keterangan resmi usai menghadiri rapat koordinasi tingkat menteri dan pimpinan lembaga di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Yusril, keberadaan PP ini dinilai mendesak agar aturan penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian memiliki landasan hukum yang jelas dan seragam. Pemerintah bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri pun menargetkan penyusunan regulasi tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
“Harapannya, paling lambat akhir Januari PP ini sudah bisa ditetapkan,” katanya.
Yusril menjelaskan, rancangan PP tersebut akan menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan jabatan anggota Polri di instansi sipil.
Ia menilai, kehadiran aturan turunan ini penting untuk meredam perdebatan publik sekaligus memastikan penugasan anggota Polri berjalan sesuai prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, Yusril membuka kemungkinan bahwa hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan pemerintah ke depan dapat diperkuat melalui perubahan undang-undang.
“Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Pak Jimly Asshiddiqie, juga menyampaikan bahwa tidak tertutup kemungkinan nantinya dilakukan revisi undang-undang. Namun, proses tersebut tentu membutuhkan waktu lebih panjang,” jelasnya.
Saat ini, pemerintah bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri tengah menggodok rancangan PP tersebut dengan melibatkan Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hasilnya akan dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Mudah-mudahan tim ini dapat bekerja cepat sehingga rancangan PP bisa segera disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan,” ujar Yusril.
Sebagai informasi, sebelumnya Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Aturan tersebut membuka ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian pada sejumlah kementerian dan lembaga.
Beberapa di antaranya meliputi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Selain kementerian, anggota Polri juga dapat ditugaskan di berbagai lembaga strategis seperti Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.***












