Banner Website
Ragam

Permudah Akses Paspor, Imigrasi Selatpanjang Bawa Layanan Limau ke Rangsang Barat

25
×

Permudah Akses Paspor, Imigrasi Selatpanjang Bawa Layanan Limau ke Rangsang Barat

Sebarkan artikel ini
Petugas Imigrasi Selatpanjang melakukan perekaman biometrik pemohon paspor dalam layanan Limau di Kantor Camat Rangsang Barat, Desa Bantar, Kepulauan Meranti, Selasa (10/3/2026)./R45/Alfin.

Rakyat45.com, Meranti – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang kembali mendekatkan layanan pembuatan paspor kepada masyarakat kepulauan melalui program Limau (Layanan Imigrasi Masuk Pulau), sebuah inovasi pelayanan jemput bola yang dirancang untuk menjangkau wilayah-wilayah pulau dengan akses terbatas menuju kantor imigrasi.

Program tersebut kembali digelar di Kantor Camat Rangsang Barat, Desa Bantar, pada Selasa (10/3/2026), dan disambut antusias oleh masyarakat setempat yang memanfaatkan kesempatan itu untuk mengurus permohonan paspor tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Selatpanjang.

Sebelum pelayanan dilaksanakan, tim Imigrasi Selatpanjang terlebih dahulu berkoordinasi dengan perangkat desa guna melakukan pendataan warga yang akan mengajukan paspor serta menyusun jadwal pelayanan.

Setelah proses itu rampung, petugas datang ke lokasi untuk menjalankan seluruh tahapan permohonan; mulai dari verifikasi dokumen persyaratan, perekaman data biometrik, hingga wawancara pemohon.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Dendi Surya Agung Nugraha, mengatakan program Limau merupakan bagian dari upaya transformasi pelayanan publik yang berfokus pada kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan.

“Kami ingin memastikan layanan keimigrasian dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat, termasuk yang berada di pulau-pulau. Limau menjadi wujud nyata kehadiran negara melalui pelayanan yang responsif dan solutif sehingga masyarakat tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh untuk mengurus dokumen keimigrasian,” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh tahapan pelayanan tetap dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur Direktorat Jenderal Imigrasi meskipun dilakukan di luar kantor; dengan demikian, kualitas layanan serta keamanan dokumen perjalanan tetap terjamin sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui program tersebut, Imigrasi Selatpanjang berharap dapat menjawab tantangan geografis wilayah kerja yang didominasi pulau-pulau sekaligus membantu masyarakat menghemat waktu dan biaya dalam mengurus dokumen perjalanan.

“Ke depan, Kantor Imigrasi Selatpanjang akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan layanan Limau agar dapat menjangkau lebih banyak wilayah kepulauan di Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Dendi.

Masyarakat yang ingin mengetahui jadwal pelaksanaan layanan Limau dapat berkoordinasi dengan perangkat desa setempat atau menghubungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang melalui kanal informasi resmi yang tersedia.**