Banner Website
Hukum & Kriminal

Mengurai Jalur “Tikus” Narkotika: Kasat Narkoba Bengkalis Sita 16,3 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

203
×

Mengurai Jalur “Tikus” Narkotika: Kasat Narkoba Bengkalis Sita 16,3 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Petugas mengamankan dua tersangka beserta barang bukti 16,3 kilogram sabu dalam operasi Satresnarkoba Polres Bengkalis; masyarakat diimbau aktif memberi informasi demi memutus peredaran narkoba. Sabtu (28/3/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Peredaran narkotika yang kian masif dan bergerak senyap akhirnya berhadapan dengan respons cepat aparat penegak hukum. Baru sepekan sejak dilantik, Kasat Reserse Narkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., SIK langsung menunjukkan langkah tegas melalui operasi terukur yang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika berskala besar, dengan barang bukti mencengangkan serta indikasi kuat keterlibatan lintas negara.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui AKP Tidar Laksono. Penindakan dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 18.50 WIB, di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Dalam operasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan dua pria berinisial DPG (27) dan YA (22). Keduanya dicurigai sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika setelah terpantau menunjukkan gerak-gerik mencurigakan sambil membawa tas dan kardus.

Penggeledahan di lokasi mengungkap skala kejahatan yang signifikan. Petugas menemukan 15 bungkus besar sabu dengan berat kotor sekitar 16,3 kilogram serta 40.146 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti disimpan rapi dalam dua tas hitam dan satu kardus yang dibawa para pelaku.” jelas AKP Tidar. Senin, 30 Maret 2026.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang pendukung berupa dua unit sepeda motor Honda Stylo warna krem dan Honda N-Max hitam, dua unit telepon genggam (iPhone XR warna kuning dan Realme warna hitam), serta tas dan kardus yang digunakan sebagai sarana distribusi.

AKP Tidar Laksono menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis, tepatnya di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan. Jalur tersebut dikenal sebagai “jalur tikus” yang kerap dimanfaatkan jaringan ilegal.

Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pendalaman, diketahui narkotika tersebut telah masuk ke Bengkalis dan selanjutnya dibawa menuju Pekanbaru melalui penyeberangan Roro, kemudian dilanjutkan perjalanan darat.

Penelusuran mengarah pada kedua tersangka yang kemudian diamankan di lokasi. “Saat penggeledahan, ditemukan narkotika dalam jumlah besar yang dibawa menggunakan tas dan kardus. Hal ini menguatkan dugaan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran lintas daerah,” ujarnya.

Berdasarkan interogasi awal, barang haram tersebut diduga milik seseorang berinisial ANGGA yang berperan sebagai pengendali. Kedua tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Saat ini, ANGGA telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat,” tegas AKP Tidar.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi, sebab di balik setiap pengungkapan terdapat upaya besar menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.**