Banner Website
Hukum & Kriminal

Hotel Surya Jadi Titik Transit, Mabes Polri Bongkar 21,9 Kg Sabu di Bengkalis

218
×

Hotel Surya Jadi Titik Transit, Mabes Polri Bongkar 21,9 Kg Sabu di Bengkalis

Sebarkan artikel ini
Tersangka berinisial R alias Adi (34) diamankan bersama barang bukti 21,9 kilogram sabu hasil penggerebekan di Hotel Surya, Bengkalis, Rabu (15/4)./R45/IG Dittipidnarkoba.

Rakyat45.com, Bengkalis – Dalam keheningan dini hari, operasi terukur yang digelar tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar mata rantai peredaran sabu jaringan internasional yang menjadikan Bengkalis sebagai titik singgah.

Penggerebekan berlangsung Rabu (15/4) sekitar pukul 03.00 WIB di Hotel Surya, Jalan Panglima Minal, Desa Senggoro. Dari kamar 202 di lantai dua, petugas membekuk seorang pria berinisial R alias Adi (Rahmadi, 34), yang diduga sebagai kurir; dua tas ransel berisi sabu dengan berat total 21,9 kilogram diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan Mabes Polri setelah menerima informasi adanya rencana transaksi narkotika dalam skala besar di wilayah Bengkalis. Pergerakan tersangka telah lebih dahulu dipantau, termasuk saat ia diduga membawa kiriman sabu dari jaringan internasional yang beroperasi dari Malaysia.

Barang bukti yang disita diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp39,4 miliar.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa pengungkapan tersebut bukan berasal dari pengembangan kasus Satnarkoba Polres Bengkalis, melainkan operasi langsung Mabes Polri.

“Benar, penangkapan dilakukan oleh tim Mabes Polri bersama barang bukti sabu; ini merupakan hasil pengembangan dari pusat,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Ia menambahkan, penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Mabes Polri karena berkaitan dengan jaringan lintas negara, seraya mengimbau masyarakat tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

Sementara itu, manajemen Hotel Surya mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut. Manajer hotel, Hartono, menyebut seluruh prosedur penerimaan tamu telah dijalankan, termasuk pemeriksaan identitas dan larangan membawa barang terlarang.

“Tamu masuk sekitar pukul 01.12 WIB; identitas sudah diperiksa dan telah diingatkan terkait larangan membawa barang terlarang,” ujarnya.

Ia menambahkan, tidak lama setelah check-in, seorang pria lain sempat datang dan langsung masuk ke kamar tersangka. Pihak hotel tidak menaruh curiga hingga sekitar pukul 03.00 WIB, ketika petugas dari Mabes Polri datang dan meminta izin untuk melakukan penangkapan.

Operasi ini dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, bersama Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury di bawah arahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi rencana transaksi besar di Bengkalis. Penyelidikan kemudian mengarah pada seorang pria yang menginap di kamar hotel dengan membawa dua tas besar.

“Tersangka Rahmadi alias Adi berperan sebagai kurir; ia mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial B untuk mengambil barang,” ujarnya.

Hasil penyidikan mengungkap, tersangka merupakan residivis yang mengenal jaringan tersebut saat menjalani masa tahanan di Rutan Siak pada 2023. Ia diperintahkan mengambil sabu di kawasan Selat Baru dengan modus kamuflase menggunakan pelepah sawit sebelum dibawa ke Hotel Surya sebagai lokasi transit sementara.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka berkomunikasi dengan pengendali berinisial B melalui panggilan konferensi WhatsApp yang turut melibatkan seorang lainnya berinisial K.”

“Tersangka dijanjikan upah Rp8 juta, namun baru menerima Rp7 juta yang sebagian digunakan untuk biaya operasional, termasuk sewa kendaraan.” terang Brigjen Eko.

Polisi saat ini masih memburu dua orang yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang, yakni B sebagai pemberi perintah dan K yang diduga membantu operasional.

Penyitaan 21,9 kilogram sabu ini diklaim berpotensi menyelamatkan sekitar 109.658 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, sekaligus kembali menempatkan Bengkalis sebagai simpul rawan dalam jalur masuk narkotika lintas negara.***