Oleh: Yokhebed Arumdika Probosambodo, S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta
***
Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang peserta didik, baik secara intelektual maupun psikologis. Sekolah bukan hanya tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang pembentukan karakter, penghargaan terhadap martabat manusia, dan pengembangan rasa percaya diri anak. Namun dalam praktiknya, masih banyak bentuk kekerasan verbal di lingkungan pendidikan yang justru dianggap biasa, bahkan dinormalisasi sebagai bagian dari “cara mendidik”. Bentakan, hinaan, pelabelan negatif, mempermalukan siswa di depan umum, hingga ucapan yang merendahkan kemampuan anak sering dianggap lumrah selama dilakukan oleh guru atau tenaga pendidik dengan alasan mendisiplinkan.
Padahal, kekerasan verbal bukan persoalan sepele. Luka yang ditimbulkan memang tidak terlihat secara fisik, tetapi dampaknya dapat tertanam lama dalam kondisi psikologis anak. Banyak anak kehilangan rasa percaya diri, mengalami kecemasan, trauma, bahkan menurunnya motivasi belajar akibat ucapan yang merendahkan dari lingkungan pendidikan. Ironisnya, sebagian masyarakat masih menganggap tindakan tersebut wajar karena telah berlangsung turun-temurun dalam budaya pendidikan yang otoriter.
Normalisasi kekerasan verbal sering muncul melalui kalimat-kalimat yang dianggap “candaan” atau “teguran biasa”. Ucapan seperti “bodoh”, “malas”, “tidak punya masa depan”, “anak nakal”, atau memperbandingkan siswa dengan siswa lain secara merendahkan masih sering ditemukan di ruang kelas. Dalam banyak kasus, pelaku bahkan tidak menyadari bahwa tindakan tersebut termasuk bentuk kekerasan psikologis terhadap anak. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya lemahnya pengawasan, tetapi juga budaya pendidikan yang belum sepenuhnya menghormati hak dan martabat peserta didik.
Dalam perspektif hukum, kekerasan verbal di lingkungan pendidikan sebenarnya tidak dapat dipandang sekadar persoalan etika mengajar. Negara telah memberikan perlindungan hukum terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan psikis. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi di lingkungan pendidikan. Bahkan Pasal 54 menegaskan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, maupun pihak lain.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menempatkan pendidikan sebagai proses yang menghormati hak asasi manusia, nilai keagamaan, dan kemanusiaan. Pendekatan pendidikan yang mempermalukan atau merendahkan anak sebenarnya bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional itu sendiri.
Kekerasan verbal juga berkaitan erat dengan hak anak atas perkembangan mental dan emosional yang sehat. Dalam perspektif psikologi pendidikan modern, proses belajar yang efektif justru lahir dari lingkungan yang aman, suportif, dan menghargai peserta didik. Anak yang terus-menerus menerima tekanan verbal cenderung mengalami hambatan perkembangan psikologis. Mereka dapat tumbuh dengan rasa takut, rendah diri, atau bahkan menganggap kekerasan sebagai sesuatu yang normal untuk diwariskan kembali kepada orang lain.
Persoalan ini menjadi semakin kompleks karena relasi antara guru dan siswa bersifat hierarkis. Guru memiliki otoritas yang besar di ruang kelas, sementara siswa sering berada dalam posisi sulit untuk melawan atau melapor. Banyak anak memilih diam karena takut mendapat hukuman, nilai buruk, atau dianggap tidak sopan kepada guru. Tidak sedikit pula orang tua yang justru membenarkan tindakan kasar verbal dengan alasan “demi disiplin”. Akibatnya, korban kekerasan verbal sering tidak memperoleh ruang perlindungan yang memadai.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa disiplin dan kekerasan verbal adalah dua hal yang berbeda. Pendidikan yang tegas tidak harus dilakukan melalui penghinaan atau bentakan. Guru tetap dapat mendisiplinkan siswa dengan pendekatan yang manusiawi, edukatif, dan proporsional. Dalam dunia pendidikan modern, kualitas pendidik tidak lagi diukur dari kemampuan menakut-nakuti siswa, melainkan dari kemampuan membangun komunikasi, empati, dan motivasi belajar.
Fenomena kekerasan verbal yang terus dinormalisasi juga menunjukkan bahwa sistem pendidikan Indonesia masih menghadapi tantangan budaya yang serius. Selama ini, ukuran keberhasilan pendidikan sering terlalu berfokus pada capaian akademik, sementara aspek kesehatan mental peserta didik kurang mendapat perhatian. Padahal, pendidikan yang baik bukan hanya menghasilkan siswa pintar secara intelektual, tetapi juga manusia yang sehat secara emosional dan sosial.
Dalam konteks penegakan hukum, memang tidak semua kekerasan verbal harus langsung diselesaikan melalui jalur pidana. Pendekatan pendidikan tetap perlu mengedepankan pembinaan dan perbaikan sistem. Namun, apabila kekerasan verbal dilakukan secara berulang, menimbulkan trauma serius, atau disertai bentuk kekerasan lain, maka negara tidak boleh abai. Sekolah memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik.
Diperlukan langkah serius untuk membangun budaya pendidikan yang lebih sehat dan manusiawi. Sekolah perlu memiliki mekanisme pengaduan yang aman bagi siswa, pengawasan terhadap perilaku tenaga pendidik, serta pendidikan mengenai perlindungan anak. Pelatihan bagi guru mengenai pendekatan pedagogis yang ramah anak juga menjadi kebutuhan penting di era pendidikan modern.
Selain itu, orang tua dan masyarakat juga harus berhenti memandang kekerasan verbal sebagai metode pendidikan yang wajar. Banyak orang dewasa saat ini tumbuh dengan pengalaman dimarahi atau dipermalukan di sekolah, lalu menganggap hal tersebut normal karena “dulu juga mengalami hal yang sama”. Padahal, pengalaman buruk yang diwariskan terus-menerus justru memperpanjang budaya kekerasan dalam pendidikan.
Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan bagi anak. Sekolah harus menjadi tempat yang membangun rasa aman, penghargaan diri, dan semangat belajar. Kekerasan verbal yang dinormalisasi atas nama disiplin hanya akan melahirkan generasi yang tumbuh dalam ketakutan dan tekanan psikologis. Jika dunia pendidikan ingin benar-benar menciptakan manusia yang berkarakter dan beradab, maka penghormatan terhadap martabat anak harus dimulai dari cara kita berbicara kepada mereka.
***












