Banner Website
Daerah

Wako Paisal Wajibkan ASN Dumai Pilah Sampah Plastik, TPP Bisa Dipotong

28
×

Wako Paisal Wajibkan ASN Dumai Pilah Sampah Plastik, TPP Bisa Dipotong

Sebarkan artikel ini
Wako Paisal Wajibkan ASN Dumai Pilah Sampah Plastik, TPP Bisa Dipotong
Wali Kota Dumai Paisal menerbitkan instruksi wajib pilah sampah plastik bagi ASN. Pelanggar terancam pemotongan TPP. (R45/MD)

Rakyat45.com, Dumai – Wali Kota Dumai H Paisal SKM MARS menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemilahan Sampah Plastik dan Penegakan Disiplin Kebersihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.

Melalui instruksi tersebut, seluruh ASN diwajibkan melakukan pemilahan sampah, baik di rumah maupun di lingkungan kerja, khususnya sampah berbahan plastik.

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya memperkuat pengelolaan sampah dan meningkatkan kesadaran aparatur pemerintah terhadap kebersihan lingkungan.

Selain mewajibkan pemilahan sampah, Wali Kota Dumai juga meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengoordinasikan proses pengumpulan sampah yang nantinya diserahkan ke Bank Sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai.

Dalam aturan itu, ASN juga diminta menjadi teladan dalam menjaga kebersihan lingkungan serta tidak membuang sampah sembarangan.

Pemko Dumai menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar instruksi tersebut, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Wali Kota Dumai Paisal mengatakan kebijakan itu dibuat untuk mengurangi pencemaran lingkungan akibat sampah plastik sekaligus memberikan manfaat ekonomi melalui pengelolaan bank sampah.

“Selain mencegah sampah terutama yang berbahan dasar plastik mencemari lingkungan, kita ingin agar aksi ini dapat memberikan nilai ekonomis dengan pengelolaan sampah plastik di Bank Sampah yang Pemko Dumai miliki,” sebut Wako Paisal, Rabu (20/5/2026).

Ia menegaskan seluruh ASN harus aktif mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik di Kota Dumai.

“Kita juga ingin memastikan keseluruhan ASN Pemerintah Kota Dumai bisa berperan aktif dalam pengelolaan sampah yang optimal. Kita juga sudah siapkan sanksi kepada ASN yang melanggar instruksi ini, dengan sanksi yang dapat diterima yakni pemotongan TPP. Inspektorat Daerah akan berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap instruksi tersebut,” tambahnya.

Paisal berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan ASN sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat di Kota Dumai.

Ia juga meminta seluruh aparatur pemerintah mematuhi instruksi tersebut dan memberikan kontribusi nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan.***