Banner Website
Daerah

Agung Nugroho, ASN Pekanbaru, Pajak Kendaraan, PBB-P2, PAD Pekanbaru

59
×

Agung Nugroho, ASN Pekanbaru, Pajak Kendaraan, PBB-P2, PAD Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
ASN Menunggak Pajak di Pekanbaru Terancam TPP Ditahan
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. (R45/Y)

Rakyat45.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran pajak di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Pegawai yang masih menunggak pajak kendaraan maupun Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terancam dikenakan sanksi hingga penundaan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dimulai dari lingkungan pemerintah sebelum mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak.

“Jangan sampai pemko mengajak masyarakat membayar pajak, tetapi kendaraan yang digunakan oleh pemerintah sendiri justru menunggak pajak. Karena itu, kami melakukan pemeriksaan secara berkala,” kata Agung Nugroho, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, Pemko Pekanbaru rutin menggelar apel pemeriksaan kendaraan setiap tiga bulan sekali untuk memastikan seluruh kendaraan dinas telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Selain memeriksa kondisi kendaraan dinas, pemerintah juga melakukan verifikasi terhadap status pajak kendaraan milik ASN, termasuk mendata kendaraan pegawai yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah.

“Selain itu, kami turut mendata kendaraan pegawai yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah. Hal ini guna melihat potensi peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Pekanbaru,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terbaru, masih ditemukan sejumlah kendaraan dinas yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Terhadap pelanggaran tersebut, Pemko Pekanbaru menyiapkan sanksi tegas.

“Jika kendaraan jabatan atau kendaraan dinas belum dibayarkan pajaknya, maka kendaraan tersebut tidak boleh langsung digunakan. Ada sanksi yang akan diberikan,” tegasnya.

Salah satu sanksi yang akan diterapkan adalah larangan penggunaan kendaraan dinas selama satu bulan hingga kewajiban pajak diselesaikan oleh pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab.

Tidak hanya pajak kendaraan, Pemko Pekanbaru juga mulai melakukan pendataan kepatuhan pembayaran PBB-P2 milik ASN. Pegawai yang masih memiliki tunggakan pajak akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami lakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah rumah yang dimiliki pegawai pemko telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak. ASN yang masih memiliki tunggakan pajak akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Agung.

Menurutnya, salah satu opsi yang tengah disiapkan adalah penundaan pembayaran TPP hingga seluruh kewajiban perpajakan pegawai tersebut diselesaikan.

“ASN dan pejabat pemko digaji dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Karena itu, sudah seharusnya seluruh pegawai menjadi yang pertama dalam mematuhi kewajiban perpajakan,” pungkasnya.***