Rakyat45.com, Jakarta – Anggota DPR RI M. Sarmuji mengusulkan agar formula Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disusun berdasarkan karakteristik daerah dan jenis satuan pendidikan. Menurutnya, kebijakan pembiayaan pendidikan perlu mempertimbangkan kondisi geografis, tingkat kemahalan wilayah, hingga kebutuhan operasional setiap sekolah agar anggaran lebih adil dan tepat sasaran.
Usulan tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional Pendidikan bertajuk Optimalisasi Harga Satuan Pendidikan sebagai Dasar Penetapan Biaya Pendidikan yang Layak dan Berkeadilan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
“Kita mengusulkan supaya lebih berkeadilan, mempertimbangkan beban baik daerah maupun jenis satuan pendidikannya,” ujar M. Sarmuji.
Sarmuji menilai kebijakan pembiayaan pendidikan tidak dapat disamaratakan karena setiap daerah memiliki tantangan yang berbeda. Ia mencontohkan biaya penyelenggaraan pendidikan di wilayah perkotaan tentu tidak sama dengan daerah yang memiliki kondisi geografis sulit.
“Jakarta dan Jawa Tengah tentu berbeda. Jawa Tengah dengan Papua Pegunungan pasti berbeda, karena di sana biayanya sangat mahal. Untuk membangun satu bangunan saja materialnya harus diangkut menggunakan pesawat,” jelasnya.
Selain faktor wilayah, menurut Politisi Partai Golkar tersebut, jenis satuan pendidikan juga harus menjadi pertimbangan dalam penetapan pembiayaan. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan kompetensi tertentu, kata dia, memiliki kebutuhan operasional yang berbeda.
“Misalkan SMK Maritim tentu berbeda dengan SMK Akuntansi pembiayaannya, karena mereka harus praktik di laut dan sebagainya,” katanya.
Sarmuji berpandangan, penyesuaian formula BOS akan menciptakan sistem pendanaan pendidikan yang lebih proporsional sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan di seluruh Indonesia.
Ia menambahkan, hasil pembahasan dalam seminar tersebut diharapkan menjadi bahan masukan dalam penyempurnaan kebijakan pembiayaan pendidikan, termasuk pada pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Menurutnya, kerangka pembiayaan pendidikan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, masih diperlukan penguatan terhadap komponen pembiayaan agar menjadi pedoman yang lebih komprehensif.
“Kerangkanya sebenarnya sudah ada di Undang-Undang Sisdiknas. Tinggal nanti kalau masih perlu ada yang kita sisipkan dan perkuat, tentu akan kita perkuat di dalam RUU Sisdiknas, khususnya terkait komponen pembiayaannya,” pungkas Politisi asal Daerah Pemilihan Jawa Timur VI itu.
Ia berharap pembahasan mengenai harga satuan pendidikan dapat menghasilkan rekomendasi yang mendorong sistem pembiayaan pendidikan lebih adaptif terhadap kondisi daerah, berkeadilan, serta mendukung pemerataan mutu pendidikan nasional.***












