Banner Website
Hukum & Kriminal

Info Warga Berujung Penangkapan, YR Terjerat Kasus Sabu di Bukit Batu

×

Info Warga Berujung Penangkapan, YR Terjerat Kasus Sabu di Bukit Batu

Sebarkan artikel ini
Personel Unit Reskrim Polsek Bukit Batu mengamankan seorang pria berinisial YR (30) dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan sabu di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis, Jum'at (20/8/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Satu informasi dari masyarakat membuka jalan bagi polisi mengungkap kasus sabu Bukit Batu. Seorang pria berinisial YR (30) akhirnya diamankan setelah petugas menemukan paket yang diduga narkotika jenis sabu saat penggeledahan.

YR, warga Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Batu pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Penindakan berlangsung di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, RT 003/RW 005, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu.

Perkara tersebut bermula ketika polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan itu. Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi sekaligus mengidentifikasi orang yang diduga terlibat.

Setelah memperoleh ciri-ciri yang sesuai, petugas mendatangi lokasi. YR ditemukan di tempat tersebut dan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan serta penggeledahan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran, S.H. menyampaikan bahwa penggeledahan menghasilkan sejumlah barang bukti.

“Petugas selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram, satu unit telepon seluler Android merek Oppo, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.” ungkap Kompol Al Imran, Jum’at (21/8/2026).

Pemeriksaan awal terhadap YR mengarah kepada seorang perempuan berinisial IT. Kepada penyidik, YR mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara membeli. Berdasarkan keterangan awal, sabu itu rencananya digunakan dan sebagian dijual kembali.

Polisi kemudian membawa YR bersama barang bukti ke Polsek Bukit Batu. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kompol Al Imran menegaskan, jajarannya tetap memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Upaya tersebut mencakup edukasi kepada masyarakat, pencegahan, penyelidikan, hingga penindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana narkotika.

Kepolisian juga meminta masyarakat tidak menutup mata terhadap aktivitas yang mencurigakan. Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dapat dilaporkan kepada aparat agar segera ditindaklanjuti.

“Mari bersama-sama wujudkan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.” tegasnya

Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi mengenai gangguan keamanan atau tindak pidana melalui Call Center Polri 110.

Perkara ini masih dalam proses hukum. YR tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama proses penyidikan berlangsung.**