RAKYAT45.COM – Harga sawit Riau kembali bergerak naik pada pekan terakhir Agustus 2026. Untuk periode 26 Agustus sampai 1 September, harga TBS petani mitra swadaya umur 9 tahun menjadi yang tertinggi setelah naik Rp44,33 per kilogram menjadi Rp3.878,72 per kilogram.
Kenaikan tersebut ditetapkan melalui rapat Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga TBS. Pergerakan harga produk turunan sawit menjadi faktor utama dalam perubahan harga TBS pekan ini.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Dr Defris Hatmaja, mengatakan penguatan harga CPO dan kernel memberikan pengaruh terhadap penetapan harga TBS.
“Untuk kenaikan harga TBS minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel,” kata Defris, Rabu (26/8/2026).
Dalam perhitungan terbaru, harga CPO ditetapkan Rp15.837,47 per kilogram. Angka tersebut meningkat Rp178,48 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.
Harga kernel juga mengalami penguatan. Tim menggunakan harga Rp13.313,30 per kilogram atau naik Rp168,18 per kilogram dari penetapan sebelumnya.
Selain harga CPO dan kernel, penghitungan TBS periode ini menggunakan indeks K sebesar 93,34 persen. Harga cangkang ditetapkan Rp24,76 per kilogram.
Kenaikan berlaku pada seluruh kelompok umur tanaman yang masuk dalam penetapan, mulai dari 3 hingga 30 tahun.
Untuk tanaman umur 3 tahun, harga TBS ditetapkan Rp2.998,31 per kilogram. Umur 4 tahun Rp3.347,20, umur 5 tahun Rp3.595,38, umur 6 tahun Rp3.734,94, umur 7 tahun Rp3.818,86 dan umur 8 tahun Rp3.865,46 per kilogram.
Harga tertinggi berada pada kelompok tanaman umur 9 tahun dengan Rp3.878,72 per kilogram. Sementara tanaman umur 10 hingga 20 tahun berada pada harga Rp3.836,93 per kilogram.
Harga kemudian menurun berdasarkan kelompok usia tanaman. TBS umur 21 tahun ditetapkan Rp3.770,94 per kilogram dan umur 22 tahun Rp3.695,31 per kilogram.
Untuk umur 23 tahun, harganya Rp3.609,33 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.544,29, umur 25 tahun Rp3.490,84 dan umur 26 tahun Rp3.471,62 per kilogram.
Selanjutnya, TBS umur 27 tahun ditetapkan Rp3.441,82 per kilogram, umur 28 tahun Rp3.385,41, umur 29 tahun Rp3.344,02 dan umur 30 tahun Rp3.249,41 per kilogram.
Defris menjelaskan penetapan harga terbaru juga menggunakan tabel rendemen harga baru. Tabel tersebut berasal dari kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan dan telah disepakati oleh tim penetapan harga.
Dalam proses penghitungan, terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan. Kondisi tersebut diatur dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16.
Jika PKS tidak melakukan penjualan, harga CPO dan kernel menggunakan harga rata-rata tim. Apabila masuk validasi kedua, digunakan harga rata-rata KPBN.
Untuk periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat Rp15.880 per kilogram. Sementara harga rata-rata kernel berada di level Rp13.180 per kilogram.
Defris mengatakan Dinas Perkebunan Riau bersama tim terus membenahi mekanisme penetapan harga agar sesuai ketentuan dan mampu memberikan kepastian yang adil bagi pihak yang bermitra.
“Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra,” ujarnya.
Pembenahan tersebut mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Menurut Defris, perbaikan mekanisme penetapan harga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pekebun.
“Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Daftar Harga TBS Riau 26 Agustus–1 September 2026
Umur Tanaman| Harga TBS/Kg
3 tahun Rp2.998,31
4 tahun Rp3.347,20
5 tahun Rp3.595,38
6 tahun Rp3.734,94
7 tahun Rp3.818,86
8 tahun Rp3.865,46
9 tahun Rp3.878,72
10–20 tahun Rp3.836,93
21 tahun Rp3.770,94
22 tahun Rp3.695,31
23 tahun Rp3.609,33
24 tahun Rp3.544,29
25 tahun Rp3.490,84
26 tahun Rp3.471,62
27 tahun Rp3.441,82
28 tahun Rp3.385,41
29 tahun Rp3.344,02
30 tahun Rp3.249,41
Penetapan tersebut mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025 tentang pedoman umum pembelian TBS produksi pekebun mitra.***












