Rakyat45.com, Bengkalis – Terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Jasmani, yang berstatus tahanan kota setelah disebut mengalami sakit, kembali terlihat di ruang publik saat datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis bersama istrinya, Suzana, Rabu (7/10/2026) sore. Keduanya datang untuk mengambil dua mobil yang sebelumnya menjadi barang bukti perkara TPPO yang kini masih dalam proses banding.
Sekitar pukul 16.30 WIB, Jasmani dan Suzana berada di gudang belakang Kantor Kejari Bengkalis. Keduanya mengikuti proses administrasi dan dokumentasi sebelum kendaraan diserahkan melalui mekanisme pinjam pakai.
Suzana mengatakan dua mobil tersebut telah disita selama sekitar delapan bulan. Menurut dia, pengambilan dilakukan setelah adanya penetapan hakim yang menjadi dasar penggunaan mekanisme pinjam pakai.
“Saya ke sini untuk mengambil dua mobil yang sempat delapan bulan disita. Karena putusan penetapan hakim tinggi diserahkan kepada kami. Makanya kami pinjam pakai. Saya ke sini dengan suami saya, Jasmani,” ujar Suzana saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Suzana tiba di Kantor Kejari Bengkalis sekitar pukul 14.00 WIB, sedangkan Jasmani datang sekitar pukul 15.30 WIB. Dua kendaraan yang diambil ialah Toyota Rush BM 1634 EJ dan Toyota Fortuner BM 1751 DF.
Setelah seluruh proses administrasi dan dokumentasi selesai, Jasmani terlihat membawa Toyota Rush meninggalkan lingkungan Kejari Bengkalis.
Status Penahanan Jasmani Berbeda dengan Suzana
Kedatangan Jasmani juga memperlihatkan perbedaan status penahanan antara dirinya dan Suzana selama perkara TPPO bergulir.
Humas sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, S.H., M.H., sebelumnya menjelaskan Suzana tidak menjalani penahanan sejak tahap penyidikan di Polres Bengkalis dengan alasan anak sakit.
Sementara Jasmani sempat ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkalis. Status penahanannya kemudian dialihkan menjadi tahanan kota sejak 23 Juli 2026 setelah mengalami gangguan kesehatan dan menjalani perawatan di rumah sakit.
“Untuk terdakwa Jasmani dikarenakan sakit dan pernah opname sehingga dialihkan dari tahanan Lapas menjadi tahanan kota sejak 23 Juli, dengan jaminan uang Rp20 juta dan keluarga,” jelas Mas Toha dalam keterangannya sebelumnya.
Mas Toha menjelaskan, penerapan status tahanan kota maupun keputusan untuk tidak melakukan penahanan dapat diberlakukan sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
“Proses tidak ditahan dari proses penyidikan kemudian dilanjutkan tidak ditahan saat disidang diberlakukan untuk siapapun, termasuk menjadi tahanan kota sepanjang ketentuan yang diatur dalam KUHAP terpenuhi,” ujarnya.
Pernah Ditahan dalam Perkara Berkaitan dengan PMI
Jasmani juga disebut pernah menjalani penahanan dalam perkara yang berkaitan dengan pekerja migran Indonesia (PMI) pada 2023.
Perkara tersebut disebut memiliki kemiripan dengan kasus yang dihadapinya pada 2026 karena sama-sama berkaitan dengan warga Indonesia yang bekerja atau datang dari luar negeri. Namun, perkara 2023 merupakan perkara berbeda dan tidak dapat disamakan begitu saja dengan perkara TPPO yang kini telah diputus PN Bengkalis.
Status pernah menjalani penahanan juga tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Penahanan merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan kesalahan pidana ditentukan melalui putusan pengadilan.
Detail mengenai perkara 2023, termasuk pasal yang dikenakan dan hasil akhirnya, perlu merujuk pada dokumen resmi atau keterangan aparat penegak hukum agar tidak tercampur dengan perkara TPPO 2026.
Jasmani Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kejari Ajukan Banding
PN Bengkalis telah menjatuhkan putusan terhadap Jasmani dan Suzana dalam perkara TPPO tersebut. Jasmani dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, sedangkan Suzana divonis 1 tahun.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Jasmani dihukum enam tahun penjara dan Suzana empat tahun.
Kejari Bengkalis kemudian mengajukan banding melalui PN Bengkalis pada Senin (7/9/2026). Kepala Kejari Bengkalis Ade Indrawan melalui Kasi Pidum Marthalius mengatakan upaya hukum tersebut ditempuh karena putusan majelis hakim dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Menurut Marthalius, apabila kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, pidana yang dijatuhkan semestinya lebih mendekati tuntutan JPU.
“Seharusnya kalau memang terbukti bersalah, paling tidak terdakwa Jasmani divonis sekitar empat tahun dan Suzana divonis dua tahun delapan bulan,” jelas Marthalius.
Banding tersebut membuat perkara belum berkekuatan hukum tetap dan masih menunggu pemeriksaan pada tingkat Pengadilan Tinggi Riau.
Status Dua Mobil Turut Dipersoalkan Jaksa
Persoalan dalam perkara tersebut tidak hanya menyangkut pidana, tetapi juga status barang bukti. Dalam tuntutan JPU, sejumlah kendaraan yang digunakan dalam perkara diminta dirampas untuk negara.
Namun, majelis hakim memutuskan Toyota Rush dan Toyota Fortuner dikembalikan kepada pemiliknya. Keputusan mengenai barang bukti itu turut menjadi bagian yang dipersoalkan Kejari Bengkalis dalam upaya hukum banding.
Memori banding selanjutnya disiapkan untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Riau. Dalam konteks itulah, pengambilan kedua kendaraan melalui mekanisme pinjam pakai pada Rabu (7/10/2026) menjadi perkembangan terbaru dalam perkara tersebut.
Perkara Bermula dari Pemulangan WNI dari Malaysia
Kasus TPPO yang menjerat Jasmani dan Suzana bermula pada 9 Februari 2026. Sejumlah warga negara Indonesia yang hendak pulang dari Malaysia diduga dibawa menggunakan speedboat melalui jalur tidak resmi menuju wilayah Bengkalis.
Para penumpang kemudian diturunkan di kawasan Sungai Sulung, Kecamatan Bantan. Jasmani dan Suzana disebut menjemput mereka menggunakan kendaraan dan membawa rombongan tersebut menuju rumah Jasmani di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Informasi mengenai pemulangan melalui jalur tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Polres Bengkalis. Petugas melakukan penyelidikan hingga membuntuti kendaraan menuju rumah Jasmani.
Jasmani dan Suzana kemudian diamankan bersama sejumlah orang yang diduga menjadi korban. Perkara itu bergulir ke PN Bengkalis hingga menghasilkan putusan pidana terhadap keduanya.
Kini, proses hukum perkara tersebut memasuki tahap banding setelah Kejari Bengkalis tidak menerima putusan tingkat pertama. Sementara itu, dua kendaraan yang sebelumnya menjadi barang bukti telah diambil melalui mekanisme pinjam pakai berdasarkan penetapan yang disebut Suzana menjadi dasar pengambilan.**












