Rakyat45.com, Bandung – Sebanyak 17.597 tindakan administratif keimigrasian tercatat sepanjang Januari hingga September 2026. Capaian tersebut menjadi gambaran intensitas pengawasan terhadap warga negara asing (WNA), sekaligus mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan akurasi data, mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, dan mempercepat penindakan.
Penguatan pengawasan berbasis teknologi itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung pada 13–16 Oktober 2026. Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan tiga instrumen utama, yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa efektivitas pengawasan digital bergantung pada keakuratan informasi dan kesiapan petugas dalam menindaklanjuti data yang tersedia.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.
APOA memudahkan pengelola penginapan melaporkan keberadaan orang asing, sedangkan SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus. Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), informasi SOI dapat muncul secara otomatis dalam berbagai layanan keimigrasian, termasuk pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Integrasi tersebut mendukung pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian, masuk daftar pencarian orang (DPO), maupun menjadi buronan internasional.
Sementara itu, APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi dari luar negeri. Aplikasi ini mencakup pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran melalui fitur geotagging.
Melalui sistem tersebut, petugas dapat melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM). Setelah menjalani uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi ini mulai diimplementasikan secara serentak di Indonesia.
Dari total 17.597 tindakan administratif keimigrasian (TAK) yang tercatat selama sembilan bulan pertama 2026, data Ditjen Imigrasi mencakup 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan lima larangan berada di suatu tempat.
Pada periode yang sama, penyidik keimigrasian mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Sebanyak 62 tersangka masih menjalani proses penyidikan, 20 telah memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia dengan 34 orang, disusul Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.
Hendarsam menekankan bahwa pemanfaatan teknologi harus berjalan beriringan dengan profesionalisme dan integritas aparatur agar pengawasan serta penindakan berlangsung efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkas Hendarsam.
Penguatan sistem digital tersebut menjadi bagian dari komitmen Imigrasi untuk Rakyat, dengan mengedepankan penegakan aturan secara tegas sekaligus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.**












