Rakyat45.com, Jakarta – Masyarakat tidak seharusnya terus-menerus menyerahkan dokumen yang sama setiap kali mengakses layanan pemerintah. Melalui implementasi Satu Data Indonesia, pemerintah berupaya mengakhiri kerumitan administrasi tersebut dengan menghubungkan sistem informasi antarkementerian dan lembaga, sehingga data yang telah tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, keterhubungan sistem elektronik menjadi kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien. Dalam kebijakan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berperan memperkuat konektivitas agar pertukaran data antarlembaga dapat berlangsung secara terintegrasi.
“Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan,” ujar Meutya dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Selama ini, masyarakat kerap menghabiskan waktu dan tenaga untuk mendatangi sejumlah instansi demi memenuhi persyaratan administrasi yang serupa. Menurut Meutya, sistem data yang terhubung dapat mengurangi beban tersebut karena instansi pemerintah bisa memanfaatkan informasi yang sudah tersedia tanpa kembali meminta dokumen yang sama.
“Dengan begitu, masyarakat tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan datang ke begitu banyak tempat. Beban administratif, waktu, dan tenaga masyarakat dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif,” jelasnya.
Untuk mewujudkan sistem tersebut, Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) menempatkan interoperabilitas sebagai fondasi penting. Prinsip ini memungkinkan berbagai sistem elektronik saling berkomunikasi dan bertukar informasi melalui standar yang disepakati bersama.
Meutya menjelaskan, proses tersebut membutuhkan keseragaman standar di seluruh kementerian dan lembaga. Aspek yang harus diperhatikan mencakup definisi data, metadata, kode referensi, pengamanan, hingga pengaturan hak akses. Selain itu, setiap pemanfaatan informasi harus dapat ditelusuri sehingga memiliki kejelasan pertanggungjawaban.
“Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik. Karena itu, kesamaan standar menjadi hal yang sangat penting,” ungkap Meutya.
Dari sisi infrastruktur, Kemkomdigi mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) dengan dukungan Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP). Infrastruktur tersebut menjadi penopang konektivitas sistem elektronik pemerintah untuk mendukung pertukaran informasi lintas instansi.
Penguatan teknologi itu juga harus disertai keselarasan aturan. Meutya menekankan bahwa pelaksanaan UU SDI perlu berjalan searah dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta berbagai regulasi sektoral. Dengan demikian, setiap instansi memiliki kejelasan mengenai kewenangan, tujuan penggunaan, dan tanggung jawab dalam mengelola informasi.
Aspek keamanan menjadi perhatian penting dalam penerapan kebijakan tersebut. Kemudahan pertukaran informasi tidak boleh mengurangi perlindungan privasi maupun mengabaikan kedaulatan data masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu memastikan pembatasan akses, tujuan pemanfaatan, keamanan infrastruktur, dan pengawasan berjalan sesuai ketentuan.
“Kedaulatan data diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data. Penguasaan negara atas data tentu harus tetap sejalan dengan perlindungan privasi masyarakat,” tegasnya.
Meutya turut menegaskan bahwa integrasi tidak berarti seluruh basis data harus dipindahkan dan dipusatkan pada satu instansi. UU SDI tetap mengedepankan prinsip data remains at source, yaitu kementerian dan lembaga tetap bertanggung jawab terhadap kualitas, validitas, serta pembaruan data yang dikelolanya.
Artinya, sistem pemerintah cukup dibangun agar mampu saling berkomunikasi tanpa mengambil alih kewenangan lembaga pemilik data. Setiap instansi juga harus menetapkan penanggung jawab serta memperjelas peran dalam pengendalian maupun pemrosesan data pribadi.
Lebih jauh, Meutya mengajak seluruh kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan menerjemahkan amanat UU SDI ke dalam pelaksanaan nyata. Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari kecanggihan teknologi atau tersedianya infrastruktur digital, tetapi harus tercermin dalam peningkatan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.
“Keberhasilan undang-undang ini akan diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat. Mari kita sama-sama mewujudkan visi Satu Data Indonesia,” pungkasnya.
Implementasi Satu Data Indonesia diharapkan menjadi langkah penting dalam membangun pelayanan pemerintah yang lebih sederhana, efisien, dan saling terhubung. Keberhasilannya akan terlihat ketika masyarakat memperoleh layanan tanpa terbebani pengulangan prosedur administrasi, sementara keamanan dan hak atas data pribadi tetap terlindungi.**












