Rakyat45.com, Jakarta – Pemohon paspor kini perlu lebih teliti saat menentukan Kantor Imigrasi tujuan. Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penataan nomenklatur terhadap 32 Kantor Imigrasi sekaligus menyesuaikan tipologi 14 kantor di berbagai daerah, yang mulai berlaku 5 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut tidak sekadar mengubah nama. Pemerintah menata wilayah kerja, struktur, dan kapasitas organisasi agar lebih sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan pelayanan dan pengawasan keimigrasian di setiap daerah.
Penataan itu telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Selanjutnya, ketentuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sejumlah kantor kini menggunakan nama yang lebih mencerminkan wilayah cakupan pelayanannya. Kantor Imigrasi Surabaya menjadi Kantor Imigrasi Juanda, Kantor Imigrasi Medan berubah menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, sedangkan Kantor Imigrasi Tobelo berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.
“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Penataan juga mencakup tipologi kantor untuk menyesuaikan kewenangan dengan fungsi yang dijalankan. Salah satunya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta yang kini menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta.
Langkah tersebut berkaitan dengan pengalihan fungsi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) atau layanan perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta. Fungsi itu tidak lagi berada di bawah Kantor Imigrasi Yogyakarta, tetapi telah dialihkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.
“Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” sambung Hendarsam.
Menurut Hendarsam, penyelarasan nama, wilayah kerja, dan tipologi akan memperjelas cakupan tugas masing-masing kantor. Penataan tersebut sekaligus diarahkan untuk menciptakan pelayanan keimigrasian yang lebih mudah, pasti, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Bagi masyarakat yang hendak mengurus paspor, dampak paling langsung terlihat saat menentukan kantor tujuan. Karena itu, pemohon perlu memastikan nama Kantor Imigrasi yang dipilih telah sesuai dengan nomenklatur terbaru, baik melalui aplikasi M-Paspor maupun saat mencari informasi di internet.
“Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” pungkas Dirjen Imigrasi.**












